Hak Angket DPRD Gowa Dinilai Memiliki Dasar Konstitusional, Ahli Tegaskan Bukan untuk Mengusut Urusan Pribadi!

terkini.id
8 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Gowa – Pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan pribadi kepala daerah sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, kantor DPRD Gowa, Senin 29 Juni 2026.

Menjawab pertanyaan anggota Pansus mengenai dasar konstitusional hak angket, Prof. Hamzah menjelaskan bahwa DPRD merupakan representasi rakyat yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum sehingga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, meskipun hak angket DPRD tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan tersebut merupakan derivative constitutional power, yaitu kewenangan yang diturunkan dari prinsip-prinsip konstitusi, khususnya prinsip kedaulatan rakyat.

“Hak angket DPRD merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Prof. Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena rakyat tidak mungkin menjalankan fungsi pengawasan secara langsung, kewenangan tersebut dilaksanakan melalui lembaga perwakilan, termasuk DPRD.

Selain itu, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam sistem otonomi daerah.

Prof. Hamzah juga menekankan pentingnya prinsip checks and balances dalam negara hukum demokratis.

Menurutnya, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, hak angket menjadi salah satu instrumen yang sah bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan apabila pelaksanaan hak interpelasi sebelumnya tidak memperoleh jawaban yang memadai.

“Hak angket merupakan kelanjutan dari fungsi pengawasan DPRD. Ketika hak interpelasi tidak memberikan jawaban yang memadai, DPRD dapat menggunakan hak angket untuk memperoleh fakta dan melakukan penyelidikan,” katanya.

Hak Angket Bukan Mengusut Kehidupan Pribadi

Menanggapi anggapan sebagian masyarakat bahwa Pansus telah mencampuri urusan pribadi kepala daerah, Prof. Hamzah menegaskan bahwa objek hak angket tetap harus berada dalam ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa dugaan persoalan pribadi, termasuk dugaan perselingkuhan, bukan otomatis menjadi objek hak angket.

Menurutnya, persoalan tersebut baru dapat menjadi relevan apabila memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Objek penyelidikan hak angket harus tetap berada dalam ranah penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata kehidupan pribadi kepala daerah,” tegasnya.

Ia menguraikan sedikitnya tiga kondisi yang dapat menjadikan persoalan pribadi memiliki relevansi konstitusional, yakni apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas atau keuangan daerah untuk kepentingan pribadi, serta pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, termasuk sumpah jabatan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Karena itu, apabila hubungan pribadi berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau melibatkan penggunaan fasilitas negara dan keuangan daerah, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan dalam mekanisme hak angket.

Sebaliknya, apabila murni merupakan urusan pribadi tanpa kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka hal tersebut berada di luar ruang lingkup hak angket.

Aspek Moral dan Etika Jabatan

Selain aspek hukum, Prof. Hamzah juga mengingatkan bahwa kepala daerah terikat pada dimensi etika dan moral sebagai konsekuensi dari sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.

Ia menjelaskan bahwa penilaian etika berbeda dengan penilaian hukum. Etika menilai baik dan buruk suatu tindakan, sedangkan hukum menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap norma hukum.

“Suatu perbuatan yang tidak etis belum tentu merupakan pelanggaran hukum. Namun apabila seorang kepala daerah terbukti melanggar hukum, maka pada saat yang sama tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran etika,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Komponen Otomotif Indonesia Dinilai Kian Tangguh dan Perkuat Posisi di Rantai Pasok Global
• 7 jam lalupantau.com
thumb
BI: Inflow Asing ke SBN-SRBI Capai USD9 Miliar per 26 Juni 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Rusia Kaji Larangan Ekspor Solar Imbas Gangguan Pasokan BBM
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Berburu AC di Benua Dingin: Hanya 20% Rumah di Eropa Memiliki AC
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kebiasaan yang Membuat Orang Terlihat Lebih Cerdas saat Mengobrol
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.