Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Protes soal Penangkapan

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo digelar hari ini, Senin (29/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana ini, Roy Suryo mempermasalahkan proses penangkapan dan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Roy Suryo sudah tiba di PN Jaksel bersama kuasa hukumnya, Abdul Gafur, pada pukul 09.00 WIB. Ia menyebut kedatangannya sedikit terlambat karena harus melakukan wajib lapor terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena ia menilai tindakan aparat dalam proses penangkapannya telah melanggar hukum dan prosedur.

"Jadi apa yang kami prapid-kan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni tahun 2026 yang lalu," kata Roy.

Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur," ungkapnya.

Roy lebih lanjut menceritakan para penyidik saat itu masuk ke dalam rumahnya secara mendadak tanpa izin yang patut, bahkan sampai menerobos ke area privatnya.

"Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak benar-benar tidak sopan ya. Langsung masuk kamar tidur, makanya saya kaget karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu," terangnya.

"Jadi adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S PKI. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh," jelasnya.

Roy Suryo mendaftarkan gugatan praperadilan ini pada 22 Juni 2026. Adapun pokok permohonannya adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Dalam perkara ini, Termohon I adalah jajaran kepolisian (Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya hingga Tim Penyidik), sedangkan Termohon II adalah pihak kejaksaan.

Gugatan ini merupakan buntut dari penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo di kediamannya pada 19 Juni 2026 lalu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden Joko Widodo.

Usai penangkapan itu, Roy Suryo kemudian ditahan Polda Metro Jaya. Polisi beralasan bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan Roy Suryo dan dr. Tifa ke tahap penuntutan.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menerima pelimpahan itu memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa. Keduanya kemudian wajib lapor ke pihak kejaksaan.

Sidang perdana dr. Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Sementara proses sidang untuk Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
RX-King Seken Masih Diminati, Yamaha Tetap Ogah Bikin Versi Barunya
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Terungkapnya Tiga Kasus Penyekapan di Bandung-Jakarta Dalam Sepekan Terakhir
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab: Magang Nasional 2026 Perluas Kuota Jadi 150 Ribu Peserta, Uang Saku hingga Rp6 Juta
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Unisma Bekasi
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.