jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan digelar di 46 desa yang tersebar di 22 kecamatan.
Untuk pertama kalinya, proses pemilihan akan menerapkan sistem digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan transparansi penyelenggaraan.
BACA JUGA: DLH Cianjur Angkut 2,5 Ton Sampah dari Pantai Jayanti dan Cidamar Jelang Libur Sekolah
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat persiapan yang diawali dengan pembentukan formatur calon panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Menurut Dendi, panitia tingkat kabupaten melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur sebagai ketua. Sementara itu, DPMD Cianjur bertindak sebagai sekretariat penyelenggara.
BACA JUGA: Penjelasan BMKG Soal Penyebab Gempa Tektonik 3,2 Magnitudo yang Mengguncang Kabupaten Cianjur
"Pemerintah menargetkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 dapat diterbitkan pada Juli 2026," kata Dendi di Cianjur, Minggu.
Ia menjelaskan, setelah panitia tingkat desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masing-masing panitia diwajibkan menyampaikan kebutuhan operasional hingga proses pelantikan kepala desa terpilih.
BACA JUGA: 543 ASN Pemkab Cianjur Memasuki Masa Pensiun di Tahun Ini
Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun SK Bupati yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades, termasuk jadwal pelaksanaan dan mekanisme penggunaan sistem digital dalam proses pemungutan suara.
Selain pembentukan panitia, desa-desa peserta Pilkades juga mulai melakukan pendataan awal Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Tahapan penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga awal September 2026.
Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada Desember 2026.
Dendi menambahkan, masa kampanye bagi calon kepala desa akan mengikuti ketentuan terbaru yang diatur pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi tersebut, masa kampanye hanya berlangsung sekitar tiga hingga empat hari, ditambah masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
"Sehingga kampanye calon kepala desa hanya diberikan waktu selama tiga atau empat hari, serta hari tenang sebelum pemilihan. Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah pusat," ujarnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Cianjur didominasi oleh desa-desa yang berada di wilayah selatan.
Beberapa kecamatan yang akan melaksanakan pemilihan antara lain Naringgul, Tanggeung, Agrabinta, Sindangbarang, Cidaun, Cijati, Cibinong, Leles, Campaka, Campakamulya, serta sejumlah kecamatan lainnya di wilayah utara Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap penerapan sistem digital dalam Pilkades Serentak 2026 dapat mendukung proses pemilihan yang lebih efektif, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)




