Klarifikasi Tuduhan Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Soroti Dirjen Gakum Kementerian ESDM

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, SH mengatakan upaya melawan penambangan ilegal merupakan sikap yang diambil kliennya selama belum melengkapi seluruh periznan terkait pertambangan rakyat di Pulau Buru Namlea.

Menurut Robert, tim dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM (selanjutnya Tim Gakkum) telah menersangkakan dan menahan 12 WNA dan satu karyawan serta juga menersangkakan Dirut PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan Dirut PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) dengan tuduhan telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum.

BACA JUGA: Sikat Tambang Ilegal di Kolaka, Polda Sultra Sita 3 Ekskavator, Tahan 1 Tersangka

"Tindakan Tim dari Gakum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum," ujar Robert dalam keterangan tertulis pada Senin (29/6).

Lebih lanjut, Robet menyampaikan PT. HAM dan PT. WIM sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan sebagaimana dituduhkan oleh Dirjen Gakum Kementrian ESDM RI sebagaimana Pasal 158 UU Minerba.

BACA JUGA: 7 Warga China Pelaku Tambang Ilegal Simpan Dua Senjata Api

"Perlu kami jelaskan bahwa pertama, PT. WIM adalah Pihak yang memiliki posisi dalam perjanjian sebagai Pihak yang memberikan dukungan pembiayaan dan memiliki ijin angkutan dan penjualan serta bekerjasama dengan pada PT HAM dan Koperasi dalam melakukan dan menyiapkan berbagai proses persiapan produksi tambang rakyat pada wilayah IPR Koperasi," ujarnya.

Kedua, PT. HAM adalah pihak yang dalam perjanjian dengan koperasi bertindak sebagai Pihak yang akan melakukan pengolahan dan Permurnian dari hasil produksi koperasi pemegang ijin IPR dan untuk itu kedua perusahaan ini memiliki perizinan serta menjalankan seluruh prosedur yang diatur dan ditentukan oleh UU yang berlaku.

BACA JUGA: Kuasa Hukum PMM Tuding Satgas PKH Sengaja Main Teror

Ketiga, base camp PT.HAM, itu tidak dibangun dalam area WIUPR atau kordinat yang ditentukan berdasarkan keputusan Menteri ESDM, dan begitu pula dalam wilayah IPR Koperasi yang bekerjasama dengan PT.HAM semuanya tidak ada aktivitas tambang dalam hal ini produksi yang secara resmi dilakukan oleh PT. HAM.

Kamp yang dibangun PT HAM berada di luar wilayah kordinat dan jaraknya kurang lebih 1 KM, dari koordinat.

Menurut Robert, kamp yang dibangun merupakan persiapan infrastruktur untuk melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian biji emas apabila sudah dilaksanakan produksi oleh Koperasi pemegang IPR.

Oleh karena itu, menurut Robert, PT HAM bangun jalan menuju ke lokasi, membuka beberapa kolam untuk periapan pengolahan dan permunian.

"Lokasi yang dibuka tersebut tidak terdapat kandungan bijin emas selain itu bukan wilayah kordinat. Lokasi tersebut kami sewa secara resmi tanah adat warga setempat untuk dijadikan bes camp," ujar Robert B Keytimu.

Terkait 12 WNA yang menjadi tersangka dan ditahan, Robert menjelaskan mereka masuk ke Indoonesia menggunakan jalur resmi sebagaimana sesuai ketentuan UU Imigrasi dan sesuai surat keterangan Imigrasi tertanggal 24 Juni 2026.

Bahwa keberadaan 12 WNA tersebut tidak terdapat pelanggaran dalam UU ke imigrasian, artinya keberadaan 12 WNA tersebut masuk ke maluku namlea adalah jalur resmi, dan mereka didatangkan oleh PT HAM untuk menjadi pekerja profesional yang akan meneliti potensi kandungan pada wilayah IPR koperasi yang dikerjasamakan, dan membantu membangun LAB serta infra struktur lain pada Camp dimana akan menjadi tempat pengolahan dan pemurnian hasil produski koperasi pemegang IPR.

Atas dasar ini, Robert selaku kuasa hukum PT HAM menyampaikan tindakan Dirjen Gakum Jefri Huwae tidak berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan hukum yang berlaku.

Hal lain yang ganjal adalah Dirjen Gakum ESDM RI melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan tanpa gelar perkara, minta kalrifikasi, dimana wewenang dan kedudukan Dirjen Gakum dalam hal ini sangat bias menyalahi prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.

Dia menyebut Dirjen Gakum dalam hal ini adalah regulator dan memiliki fungsi lebih pada melakukan penertiban dan penyelesaiannya lebih utamakan pendekatan-pendakatan admintratif dan pembinaan, terutama kepada pihak-pihak yang berinvestasi secara baik dan menaati hukum di Indonesia agar tidak membuat investor takut dan kabur.

RObert berpandangan Dirjen Gakum ESDM mengambil langkah dalam hal mentari direktur PT.HAM dan PT WIM, cacat hukum baik secara formil maupun materil dan tidak sesuai kaidah hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam rangka penertiban penambangan ilegal, dirinya meminta Dirjen Gakum menjalankan hukum secara jujur dan sesuai asas-asas penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta. Kami memiliki sejumlah informasi yang akan kami dalami fakta-faktanya tentang apa yang sesuangguhnya terjadi. Kami juga menyiapkan langkah-langkah hukum dalam hal menghadapi tuduhan sepihak Dirjen Gakum pada PT. HAM," ujar Robert.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Vonis Nadiem Makarim, Kejagung Optimis Hakim Kabulkan Tuntutan 18 Tahun Penjara
• 8 jam laludisway.id
thumb
Pemprov DKI Catat 194 Kelurahan di Jakarta Sudah Bebas Praktik Buang Air Besar Sembarangan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Rano: HUT Jakarta momentum perkuat budaya tertib
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Siapkan Jawaban Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Proses Hukum
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Kimia Farma Apotek di Jakarta Fair layani pemeriksaan kesehatan gratis
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.