JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan mengabulkan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
BACA JUGA:Kisah Pulang Profesional Global, Berujung Pidana: Nicko Widjaja Alami Kisah Seperti Nadiem Makarim
Menurut Anang, optimisme tersebut berlandaskan pada putusan hakim terhadap terdakwa lain yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada," ujar Anang.
"Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," sambungnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
BACA JUGA:Kisah Pulang Profesional Global, Berujung Pidana: Nicko Widjaja Alami Kisah Seperti Nadiem Makarim
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) peridoe 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara tersebut. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.
--Nadim akan jalani sidang vonis, tapi red notice Jurist Tan belum terbit--
Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus tersebut, Jurist Tan, hingga kini masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut red notice atas yang bersangkutan masih belum terbit.
BACA JUGA:Hadapi Tuntutan, Nadiem Optimis Lepas dari Dakwaan Korupsi Chromebook
"Red Notice-nya. Kalau JT (Jurist Tan) belum keluar dari sananya, dari Lyon-nya, dari Interpol-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Anang menjelaskan bahwa permohonan red notice terhadap Jurist Tan sudah diajukan ke interpol pusat sejak lama. Namun hingga kini belum ada perkembangan lanjutan.
- 1
- 2
- 3
- »





