Bisnis.com, PEKANBARU — Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 dinilai perlu diikuti kebijakan baru untuk melindungi ekosistem gambut.
Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau, Taryono, mengusulkan agar sebagian manfaat ekonomi dari implementasi B50 dialokasikan sebagai dana abadi restorasi gambut, khususnya di daerah penghasil sawit seperti Riau.
Menurut Taryono, pemerintah memperkirakan implementasi B50 mampu menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun melalui pengurangan impor solar.
Namun, peningkatan kebutuhan bahan baku sawit untuk mendukung program tersebut juga berpotensi menambah tekanan terhadap ekosistem gambut apabila tidak diantisipasi.
"Kalau negara memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari biodiesel berbasis sawit, sebagian manfaat itu sudah seharusnya dikembalikan untuk menjaga ekosistem yang menopang produksi sawit. Jangan seluruh keuntungan dinikmati hari ini, sementara biaya kerusakan lingkungannya diwariskan kepada generasi berikutnya," kata Taryono di Pekanbaru, Minggu (28/6/2026).
Dia menjelaskan implementasi B50 diperkirakan meningkatkan kebutuhan CPO menjadi sekitar 16 juta ton per tahun. Di sisi lain, produktivitas kebun sawit nasional masih cenderung stagnan, sementara program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berjalan lambat karena berbagai kendala.
Baca Juga
- Peneliti Ingatkan Risiko B50 terhadap Gambut, Model Pembangunan Perlu Dikoreksi
- Program Biodiesel B50 Berpotensi Tekan DBH Sawit, Begini Usul ISEI Riau
Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap lahan gambut, terutama di Riau yang menjadi salah satu produsen utama CPO nasional.
"Tekanan pasar akan selalu mencari pasokan. Kalau produktivitas tidak segera naik, risiko ekspansi maupun pengelolaan gambut yang mengabaikan aspek hidrologi bisa meningkat," ujarnya.
Taryono menjelaskan produksi sawit di lahan gambut bergantung pada sistem drainase. Apabila muka air tanah terus diturunkan untuk meningkatkan produktivitas, gambut akan mengalami penurunan permukaan tanah (subsiden), melepaskan emisi karbon, serta lebih rentan terbakar saat musim kemarau.
Karena itu, dia menilai keberhasilan B50 tidak cukup diukur dari penghematan devisa atau penurunan impor solar. Kebijakan tersebut juga harus memperhitungkan biaya lingkungan akibat perubahan tata kelola lahan.
Dengan asumsi produktivitas sekitar 4 ton CPO per hektare per tahun, tambahan kebutuhan 16 juta ton CPO setara dengan produksi sekitar 4 juta hektare lahan. Jika tambahan produksi berasal dari lahan gambut yang dikeringkan, potensi emisi dapat mencapai sekitar 280 juta ton CO₂ per tahun, lebih tinggi dibandingkan estimasi pengurangan emisi sekitar 46,72 juta ton CO₂ dari penggunaan B50 di sektor transportasi.
"Kalau manfaat lingkungan hanya dihitung dari emisi knalpot kendaraan, sementara emisi dari perubahan tata guna lahan tidak diperhitungkan, maka hasil akhirnya bisa menyesatkan. Karena itu kita perlu melihat B50 dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Menurut Taryono, pendekatan green accounting perlu diterapkan dalam penyusunan kebijakan energi berbasis sawit agar manfaat ekonomi dan biaya lingkungan dihitung secara berimbang. Selama ini, kerugian akibat hilangnya fungsi penyimpanan karbon, pengaturan tata air, keanekaragaman hayati, hingga biaya restorasi gambut masih kerap diabaikan.
Atas dasar itu, dia mengusulkan pembentukan dana abadi restorasi gambut yang bersumber dari sebagian manfaat ekonomi implementasi B50. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat restorasi gambut, membangun sekat kanal, mengawasi tinggi muka air tanah, mendukung penelitian, hingga mempercepat pengembangan perdagangan karbon di daerah.
"Keuntungan devisa adalah manfaat yang kita rasakan hari ini. Sebaliknya, kerusakan gambut adalah utang ekologis yang akan dibayar oleh generasi mendatang. Karena itu, sebagian keuntungan B50 sudah seharusnya diinvestasikan kembali untuk menjaga gambut agar manfaat ekonominya tetap berkelanjutan," pungkasnya.




