JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Blueray Cargo Group John Field mengaku memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena mendapat tekanan agar perusahaannya tetap dapat beroperasi.
Hal ini disampaikan John saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya sebagai terdakwa kasus suap kepada pejaba Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2026).
"Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," kata John, Senin.
Baca juga: Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk John Field di Kasus Suap Bea Cukai
Di hadapan majelis hakim, John mengawali pledoinya dengan menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya beserta rekan kerjanya.
"Saya ingin menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas seluruh keadaan yang telah membawa saya dan rekan kerja saya berada pada posisi sebagai terdakwa," kata John Field dihadapan majelis hakim.
John mengatakan, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara bukan muncul dari keinginannya sendiri.
"Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya," jelasnya.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, John Field Dinilai Telah Merusak Citra Bea Cukai
John juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.
"Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencarian mereka," kata dia.
John pun mengaku berupaya bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan secara jujur dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan.
Menutup nota pembelaannya, ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: John Field Beri Miliaran ke Pejabat Bea Cukai: Saya Sangat Menyesal
Dia juga menyampaikan keyakinannya bahwa hukum tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri.
Diberitakan sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Jaksa menyatakan John bersama petinggi Blueray lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




