JAKARTA, DISWAY.ID - Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor berhenti di atas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari menjadi perhatian publik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pengacara Korban Penyekapan Percetakan Senen Sebut Kliennya Disekap 21 Hari Tanpa Dikasih Makan!
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Apabila menemukan hal-hal tersebut, masyarakat bisa menggunakan layanan 110 untuk melapor agar segera ditindaklanjuti. Pastinya akan kami tindak lanjuti," katanya kepada awak media, Senin 29 Juni 2026.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penutupan JLNT Antasari pada malam hari, seperti yang telah diterapkan di JLNT Casablanca, Komarudin menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan tersebut.
"Tidak ada," ujarnya.
BACA JUGA:Tiga Karyawan Disekap 3 Pekan di Senen, Tetap Diborgol Meski Ortu Sudah Transfer Rp50 Juta
Meski demikian, ia menyebut kemungkinan penerapan penutupan pada malam hari masih terbuka dan akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi.
"Dievaluasi, sesuai kebutuhan dan arus pengguna jalan," sebutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor berhenti di atas JLNT Antasari.
Aksi tersebut menuai kritik dari warganet karena dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:AVC Men’s Cup 2026 Jadi Milik Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Borong 2 Gelar Sekaligus
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun yang dapat menghambat arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan lain di jalan layang.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.





