JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kembali berbicara mengenai permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menegaskan permohonan praperadilan itu bukan untuk memperlambat persidangan pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang akan digelar di PN Jakarta Timur.
"Kami tidak mengulur-ulur waktu untuk proses persidangan pokok perkara ijazah palsu (mantan) Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Abdul di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dia kemudian menyinggung ketentuan KUHAP baru, di mana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sebelum ada putusan atas permohonan praperadilan.
"Kami tidak mengulur waktu karena memang ketentuan hukum acara pidana berdasarkan pasal 163 huruf e KUHAP yang baru, terhadap permohonan praperadilan maka harus menunggu putusan praperadilan," ucapnya.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Harap Polda Metro Jaya Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
"Jadi memang ketentuan hukum acara pidananya begitu, ini hukum negara yang saat ini berlaku dan ini adalah hukum acara pidana terbaru, sehingga saya kira semua orang harus menghormati."
Hal senada disampaikan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ia menyatakan penundaan sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur bukan merupakan kesalahan pihaknya yang mengajukan permohonan praperadilan.
"Jangan salahkan kami kalau kemudian ini harus menunda dari kasus utamanya, yang kemudian itu nanti akan berlangsung di PN Jakarta Timur," tuturnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan roy suryo
- sidang roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- praperadilan
- Jokowi





