JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menjawab gugatan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), dalam persidangan dengan penegasan bahwa penahanan Asrul adalah sah.
"Penahanan terhadap diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum," kata kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK juga menepis dalil pihak pemohon yang mempertanyakan keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
KPK memastikan penahanan didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif sesuai undang-undang serta memiliki dasar administrasi yang kuat.
"Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah berdasarkan suatu surat perintah yang sah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prosedur," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK juga membantah tudingan pihak pemohon yang menyebut penyidik tidak mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan pemohon saat melakukan penahanan.
KPK menegaskan, pihaknya telah memfasilitasi layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh tahanan.
Menurut KPK, argumen kesehatan yang dipakai pemohon untuk menggugurkan status penahanan di sidang praperadilan adalah hal yang keliru.
"Sehingga dalil tentang kesehatan Pemohon yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah adalah dalil yang keliru," ungkapnya.
Gugatan praperadilan Asrul Azis TabaSebelumnya Asrul Azis Taba mengajukan gugatan praperadilan dengan registrasi perkara nomor 89/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL Jumat, (26/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, mengatakan tindakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Tindakan termohon menetapkan Pemohon Asrul Azis Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rhama membacakan petitum, Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026, tanggal 8 Juni 2020 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sejak putusan Praperadilan a quo diucapkan," ucapnya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum juga memerintahkan KPK untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya tersebut.
"Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




