Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Pramono Ubaid menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya lima Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Mereka diketahui mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut Pramono, dalam hukum HAM, negara tetap bertanggung jawab atas kematian dalam program yang diselenggarakan. Tanggung jawab itu tidak terhapus hanya karena korban dinyatakan 'telah lulus tes kesehatan' atau 'mengikuti program secara sukarela'.
Advertisement
“Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya,” tegas Pramono dalam siaran pers diterima, Senin (29/6/2026).
Pramono menyebut, setiap kematian dalam konteks program negara wajib diinvestigasi secara cepat, independen, dan menyeluruh, serta hasilnya harus disampaikan kepada publik. Dia menegaskan Komnas HAM tidak akan tinggal diam dan akan memanggil para pihak terkait untuk menggali keterangan.
“Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakkan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Pramono.




