Pendaftaran Magang Nasional 2026 Batch 4 akan segera dibuka pada awal Juli. Peserta akan mengikuti tiga gelombang pelaksanaan sepanjang 2026.
Berdasarkan keterangan resmi dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran Magang Nasional 2026 Batch 4 dimulai pada 4 Juli 2026. Di tahun ini, program Magang Nasional menargetkan total 150 ribu peserta dan ditujukan bagi lulusan baru perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja dan meningkatkan keterampilan sebelum memasuki dunia kerja.
Program Magang Nasional Batch 4 merupakan bagian dari gelombang pertama tahun 2026 yang menargetkan 50.000 peserta. Secara keseluruhan, program ini ditargetkan menjangkau 150.000 peserta melalui tiga gelombang pelaksanaan sepanjang 2026.
Program ini didukung 8.056 mitra penyelenggara yang terdiri dari 5.168 perusahaan swasta dan 2.888 satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah. Sektor dengan formasi terbanyak antara lain:
- Bank BUMN: 1.033 program
- Konsultasi Manajemen: 168 program
- Rumah sakit swasta: 191 program
- Properti dan pengelolaan aset: 151 program
- Perdagangan makan & minuman: 167 program
Benefit Peserta Magang
Selama enam bulan magang, peserta mendapatkan sejumlah keuntungan yang terdiri dari:
- Uang saku bulanan setara UMP/UMK
- Jaminan sosial
- Sertifikat resmi pemagangan
- Peluang besar untuk langsung diserap menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat magang.
- Daftar melalui maganghub.kemnaker.go.id.
- Pilih maksimal 2 posisi magang sesuai minat dan keahlian
- Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan.
- Cek hasil seleksi melalui platform MagangHub.
- Tandatangani Perjanjian Pemagangan jika dinyatakan lolos.
- Mulai program magang selama 6 bulan.
Siswa magang saat PKL berhak mendapatkan manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan catatan, siswa rutin membayar iuran dan berstatus peserta aktif.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta dan santunan uang tunai bagi setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
- Program ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran berkala atau iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tujuan program JKK adalah menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Peserta program JKK adalah pekerja yang bekerja bukan pada penyelenggara negara, yang telah membayar iuran, dan berstatus peserta aktif. Mereka terdiri atas:
- Pekerja Penerima Upah (PU), termasuk pekerja pada perusahaan atau badan hukum privat lainnya, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan usia maksimal 60 tahun, termasuk pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, pekerja lainnya (pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana dalam proses asimilasi)
- Pekerja konstruksi
- Calon atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI), termasuk CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau CPMI/PMI perseorangan
(kny/imk)





