JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan empat poin permohonan praperadilan kilennya yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Abdul Gafur, empat poin yang dimaksud yakni terkait dengan keabsahan dari upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Apa yang kami mohonkan terhadap praperadilan ini, yaitu keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 158 KUHAP baru," ucapnya, Senin (29/6/2026).
"Ada empat hal yang kami mohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan keabasahan dari upaya paksa, yaitu penangkapan, penahanana, dan penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026."
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kubu Roy Suryo: Kami Tidak Mengulur-ulur Waktu
Kemudian, poin terakhir yaitu pihaknya ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy yang selama ini diberlakukan Polda Metro Jaya melalui imigrasi.
"Empat hal ini yang kemudian kami ingin mohonkan, supaya kita buka-bukaan, apakah upaya paksa tetutama penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sesuai enggak dengan ketentuan hukum acara pidana," tuturnya.
Menurut pihaknya, tindakan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya pada 19 Juni 2026 tidak memiliki urgensi hukum.
"Penangkapan dan penahanan kemarin itu memang diglorifikasikan secara luar biasa oleh tim pendukung Pak Jokowi, tim relawan Pak Jokowi, padahal kalau dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya," ucap Abdul.
Sebab, jika merujuk pada ketentuan Pasal 97 KUHAP dan Pasal 100 KUHAP yang baru, diatur bahwa penangkapan bisa dilakukan kepada tersangka manakala terpenuhi syaratnya, yakni tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali secara berturut-turut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kuasa hukum roy suryo
- polda metro jaya
- praperadilan roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- sidang praperadilan





