JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo menjelaskan alasan Dokter Tifa tidak mendampinginya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Roy, berkas perkara keduanya dipisahkan oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum yang dijalani berjalan pada jadwal yang berbeda.
Roy menyebut berkasnya bernomor 300, sedangkan berkas Dokter Tifa bernomor 301 dengan jadwal persidangan yang lebih dahulu.
Meski tidak hadir bersama dalam sidang praperadilan, Roy menegaskan dirinya dan Dokter Tifa tetap kompak.
Sebelum menghadiri agenda masing-masing, keduanya terlebih dahulu menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang mendampinginya pada praperadilan berbeda dengan tim yang akan menangani pokok perkara, sementara sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti telah dipersiapkan untuk diajukan dalam persidangan.
Produser: Prayogi
Editor: Rizal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ROY SURYO
- DOKTER TIFA
- PRAPERADILAN





