JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi Tangkap 5 Pelaku Lagi dalam Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Senen.
Kelima pelaku penyekapan tiga pria dengan cara dirantai borgol itu dilakukan di sebuah gudang percetakan bernama Mau Print di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pengacara Korban Penyekapan Percetakan Senen Sebut Kliennya Disekap 21 Hari Tanpa Dikasih Makan!
Alhasil, total 7 pelaku sudah ditangkap dalam kasus penyekapan yang viral di media sosial.
"Kami telah menangkap kembali lima orang terduga pelaku di beberapa lokasi. Saat ini totalnya ada tujuh orang dan semuanya sudah kami tahan untuk dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Roby menambahkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing dari tujuh terduga pelaku.
Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara penyekapan selama 21 hari itu.
"Kasus masih terus dikembangkan. Masih dilakukan pemeriksaan saksi dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.
Kronologi PenyekapanSebelumnya, kuasa hukum tiga korban penyekapan di percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Fetrus, sebut kliennya disekap hingga tiga minggu, hingga ketiganya berhasil dievakuasi pada Jumat, 26 Juni 2026.
Fetrus yang dimintai tolong oleh orang tua salah korban sehingga ia bersama sejumlah rekannya mendatangi ruko di mana ketiganya disekap.
BACA JUGA:Sejarah Baru! Indonesia Juara AVC Men’s Cup 2026 Usai Hantam Korea Selatan 3-0, Ranking Dunia Meroket
Fetrus membeberkan bahwa alasan pihak perusahaan menyekap ketiganya atas tuduhan pencurian limbah sisa produksi yang dilakukan oleh terduga salah satu korban, Tegar Saputra. Tegar dituduh mencuri limbah atau barang bekas cetakan dari perusahaan berupa pelat.
Berdalih merugikan perusahaan, Fetrus memastikan bahwa dugaan pencurian tersebut hanya melibatkan Tegar. Sementara dua korban lainnya, Aditya Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, hanya berstatus kurir dan tidak tahu menahu persoalan yang menjerat Tegar.
"Memang ada pengakuan di awal ada dugaan tindak pidana pencurian. Dan itu hanya dilakukan oleh Tegar. Kalau yang lain itu tidak mengetahui karena Adit dan Rafli sebagai kurir mengantar saja, atas perintah bos baru mereka jalan," ujar Fetrus saat dihubungi Disway.id, Senin, 29 Juni 2026. .
Fetrus menambahkan, berdasarkan pengakuan Tegar, hasil penjualan barang yang dicuri pun tidak sampai Rp 5 juta. Adapun barang yang dicuri merupakan limbah cetakan sisa produksi.
- 1
- 2
- »





