Anak Punk di Bekasi Dibunuh Teman, Polisi Sita Tabung Gas dan Miras

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Bekasi -

Seorang pemuda anak punk tewas dibunuh rekannya di kontrakan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku telah diamankan polisi berikut barang bukti tabung gas dan minuman keras (miras).

"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (28/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto,bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu Eko Tinius beserta anggota.

"Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, tabung gas ukuran 3 kilogram, dan botol minuman keras," imbuhnya.

Baca juga: Pria Tewas Dibunuh Sesama Anak Punk di Cikarang, Pelaku Ditangkap

Korban tewas Ditusuk

Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial FA, warga Desa Kalijaya, dilaporkan datang ke lokasi dan terjadi cekcok yang berlanjut menjadi kontak fisik dengan terduga pelaku.

"Berdasarkan keterangan awal para saksi, perselisihan sempat dilerai oleh warga sekitar," katanya.

Akan tetapi, keributan kembali terjadi di lokasi kontrakan lain hingga korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Truk Penyebab Laka Maut di Lampu Merah Bekasi




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menanti Perbaikan UU Pemilu yang Masih Jalan di Tempat
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Variety Show Korea Six Singles Under One Roof Dikonfirmasi Lanjut ke Season 2
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
DEN hingga BI Kumpul di DPR, Mensesneg Ibaratkan Koordinasi Tim Sepakbola
• 5 jam laludetik.com
thumb
[FULL] Jepang vs Brasil! Analis Sepak Bola Bung Kus Beberkan Kunci Laga 32 Besar Piala Dunia 2026
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Truk Tabrak Belasan Motor di Bekasi, Sempat Terobos Lampu Merah
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.