Pati, VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Juni 2026.
"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggabungkan dua perkara dalam satu berkas tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menyebut penggabungan perkara tersebut justru sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Majelis juga menilai alasan yang disampaikan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi kejadian, maupun keterkaitan antarperkara bukan merupakan pokok persoalan yang dapat diajukan melalui eksepsi.
Dengan demikian, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum tidak memiliki dasar untuk diterima dalam putusan sela.
Penggabungan Dinilai Menguntungkan TerdakwaSelain dinilai sesuai dengan ketentuan hukum acara, penggabungan dua perkara tersebut juga dianggap memberikan keuntungan bagi terdakwa.
Menurut majelis hakim, penyatuan perkara membuat seluruh proses pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan sehingga lebih efisien.
"Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan," ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan SaksiUsai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Sudewo.
Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pembuktian materi perkara melalui keterangan para saksi yang diajukan penuntut umum.
Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi




