Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp6,2 Miliar Berlanjut

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pati, VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga :
Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri Gegara Sakit Pencernaan, KPK Minta Penanganan Medis Dipercepat
KPK Desak Dokter RS Polri Kramat Jati Percepat Pemulihan Yaqut

"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan sela.

Hakim Nilai Penggabungan Perkara Sesuai KUHAP

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggabungkan dua perkara dalam satu berkas tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim menyebut penggabungan perkara tersebut justru sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Majelis juga menilai alasan yang disampaikan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi kejadian, maupun keterkaitan antarperkara bukan merupakan pokok persoalan yang dapat diajukan melalui eksepsi.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum tidak memiliki dasar untuk diterima dalam putusan sela.

Penggabungan Dinilai Menguntungkan Terdakwa

Selain dinilai sesuai dengan ketentuan hukum acara, penggabungan dua perkara tersebut juga dianggap memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Menurut majelis hakim, penyatuan perkara membuat seluruh proses pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan sehingga lebih efisien.

"Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan," ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Sudewo.

Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pembuktian materi perkara melalui keterangan para saksi yang diajukan penuntut umum.

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Baca Juga :
Geledah Rumah Cory Erin, KPK Sita Dokumen Penting Ini
KPK Ungkap Ada Istilah Uang 'Klik' di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim
Geledah Kantor BPK Sumsel, KPK Temukan Dokumen Penting Diduga Adanya Intervensi BPK Pusat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Jabar dorong pemerataan investasi di kawasan Rebana
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Susunan Pemain dan Head to Head
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Stasiun Gambir Segera Terhubung Layanan KRL, Akses Penumpang Makin Mudah
• 21 jam laludisway.id
thumb
Babak Final 4th China-ASEAN Innovation and Entrepreneurship Competition Sukses Digelar di Vientiane, Laos
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Utak-atik Skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.