Eks Blueray Menyesal Menyuap Pejabat Bea Cukai: Cuma Laksanakan Perintah

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri, dan mantan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, mengaku menyesal menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, saya meminta maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan," kata Andri dalam pleidoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Bos Blueray Cargo dalam Pledoi Sebut 1.100 Karyawannya Kena PHK akibat Suap Bea Cukai

Andri mengakui kesalahannya. Dia juga mengakui dakwaan yang disampaikan jaksa sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terasa berat bagi saya," kata Andri.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah merencanakan peristiwa tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan sebagai seorang karyawan.

"Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur ataupun saya rencanakan. Saya belum pernah dihukum pidana. Saya sebagai karyawan hanya melaksanakan perintah atasan," jelasnya.

Baca juga: Bos Blueray Cargo dalam Pledoi Sebut 1.100 Karyawannya Kena PHK akibat Suap Bea Cukai

Andri menambahkan bahwa sikap kooperatif yang ditunjukkannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

Andri memohon kebijaksanaan majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Pada hari ini saya memohon kebijaksanaan dan putusan sesuai hati nurani Yang Mulia Majelis Hakim berdasarkan sebesar apa kesalahan saya. Saya memohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Sementara itu, mantan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, juga menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim.

"Apa yang akan saya sampaikan bukanlah untuk membenarkan diri saya, melainkan sebagai ungkapan kejujuran, penyesalan, dan harapan saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata Dedy.

Baca juga: Bos Blueray Cargo Ngaku Menyuap Pejabat Bea Cukai karena Tertekan

Dedy mengaku tidak pernah membayangkan harus menjalani persidangan sebagai seorang terdakwa. Ia mengatakan telah menyadari konsekuensi dari perbuatannya dan menyampaikan penyesalan yang mendalam.

"Saya menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, saya menyampaikan penyesalan yang sungguh-sungguh atas segala hal yang telah terjadi," katanya.

Dedy juga mengungkapkan dampak yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Mulai dari kehilangan kebebasan, tekanan psikologis yang mendalam karena harus berpisah dengan keluarganya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menutup pledoinya, Dedy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun mencari keuntungan pribadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkom Gelar Executive Session, Perkuat Prinsip Kepatuhan Regulasi dan GCG
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Duduk Perkara Penyekapan dan Penyiksaan Karyawan Toko Padel di Jaksel
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo ke Polda Metro Digelar Hari ini di PN Jaksel
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
BAZNAS Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih dan Logistik untuk Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Sulteng
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.