JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri, dan mantan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, mengaku menyesal menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, saya meminta maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan," kata Andri dalam pleidoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Bos Blueray Cargo dalam Pledoi Sebut 1.100 Karyawannya Kena PHK akibat Suap Bea Cukai
Andri mengakui kesalahannya. Dia juga mengakui dakwaan yang disampaikan jaksa sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terasa berat bagi saya," kata Andri.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah merencanakan peristiwa tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan sebagai seorang karyawan.
"Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur ataupun saya rencanakan. Saya belum pernah dihukum pidana. Saya sebagai karyawan hanya melaksanakan perintah atasan," jelasnya.
Baca juga: Bos Blueray Cargo dalam Pledoi Sebut 1.100 Karyawannya Kena PHK akibat Suap Bea Cukai
Andri menambahkan bahwa sikap kooperatif yang ditunjukkannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Andri memohon kebijaksanaan majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Pada hari ini saya memohon kebijaksanaan dan putusan sesuai hati nurani Yang Mulia Majelis Hakim berdasarkan sebesar apa kesalahan saya. Saya memohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sementara itu, mantan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, juga menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim.
"Apa yang akan saya sampaikan bukanlah untuk membenarkan diri saya, melainkan sebagai ungkapan kejujuran, penyesalan, dan harapan saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata Dedy.
Baca juga: Bos Blueray Cargo Ngaku Menyuap Pejabat Bea Cukai karena Tertekan
Dedy mengaku tidak pernah membayangkan harus menjalani persidangan sebagai seorang terdakwa. Ia mengatakan telah menyadari konsekuensi dari perbuatannya dan menyampaikan penyesalan yang mendalam.
"Saya menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, saya menyampaikan penyesalan yang sungguh-sungguh atas segala hal yang telah terjadi," katanya.
Dedy juga mengungkapkan dampak yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Mulai dari kehilangan kebebasan, tekanan psikologis yang mendalam karena harus berpisah dengan keluarganya.
Menutup pledoinya, Dedy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun mencari keuntungan pribadi.





