JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang dikemas dalam 325 bungkus teh China. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menangkap dua kurir, Jufri dan Zulfahmi, di Jalan Meuraksa, Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Keduanya ditangkap sesaat setelah mengambil narkotika tersebut.
"Melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (29/6/2026).
Penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi mengenai rencana penjemputan sabu dari Thailand pada awal Juni 2026. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke kawasan Pantai Blang Mangat, Aceh, untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima RemisiSaat melakukan pengintaian, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V keluar dari kawasan pantai dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut.
"Pada saat mobil tersebut dihadang, pelaku dari dalam mobil sempat melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan dua orang pelaku," ujar Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang berisi 325 bungkus sabu. Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang bernama Muhammad Jabbar dan Mahlul yang kini masih berstatus buronan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Zulfahmi dan Jufri bekerja sama dengan dua buronan tersebut untuk mengambil narkotika di tengah laut. Zulfahmi diajak oleh Muhammad Jabbar dan bertugas memantau situasi di daratan dengan dibekali telepon genggam khusus.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Zulfahmi dan Mahlul diperintahkan oleh seseorang berinisial B melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk mengambil sebuah mobil yang diparkir di RS Cut Mutia. Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk menjemput sabu.
Baca Juga:Membaca Dunia dengan PancasilaAplikasi Zangi merupakan layanan pesan instan dan panggilan yang mengedepankan privasi dengan sistem enkripsi AES-GCM 256. Aplikasi ini dikenal tidak menyimpan riwayat percakapan di server serta meminimalkan pengumpulan data pribadi pengguna.
"Untuk pekerjaan ini, Zulfahmi dijanjikan uang sebanyak Rp30.000.000 setiap karungnya, sehingga totalnya mencapai Rp390.000.000," ucap Eko.
Sementara itu, Jufri yang berprofesi sebagai nelayan mengaku sempat bertemu Muhammad Jabbar di sebuah warung kopi di Kampung Kuala. Dalam pertemuan tersebut, ia ditawari pekerjaan menjemput narkotika di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand.
Jufri kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menjadi tekong (nahkoda) kapal jenis Oscadon bersama Muhammad Jabbar menuju titik yang telah ditentukan.
"Sampai di titik yang dituju di 120 mil laut Indonesia-Thailand, sudah ditunggu oleh pihak yang menyerahkan narkotika melalui metode ship to ship. Kapal tersebut berupa kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera dengan empat anak buah kapal bertubuh tinggi kurus dan diduga bukan warga negara Indonesia," papar Eko.
Baca Juga:Selidiki Tambang Ilegal di Nunukan, Kejaksaan Panggil Sejumlah SaksiUsai menerima barang haram tersebut, keduanya kembali ke perairan Aceh melalui Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Di lokasi itu, Zulfahmi dan Mahlul telah menunggu di tepi pantai untuk membantu proses pemindahan 325 bungkus sabu dari kapal ke mobil.
"Untuk pekerjaan ini, Jufri dijanjikan mendapat upah dari total 13 karung, yaitu kurang lebih Rp400.000.000," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai buronan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
#nasional




