Bocah laki-laki berusia 13 tahun menjalani pemulihan psikologis usai menjadi korban pencabulan tukang fotokopi berinisial AN (34) di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pihak kepolisian bekerja sama dengan unit yang menangani perempuan dan anak di Pemkab Bogor.
"Kalau terkait traumatik kan kami bekerja sama sama UPT ya, UPT PPA ya terkait psikolognya. Jadi kalau itu kan kami hanya merujuk, terkait penanganan psikolog itu psikolog yang melanjutkan gitu," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (29/6/2026).
Silfi mengatakan pihaknya telah merujuk korban untuk ditangani oleh pihak tersebut. Nantinya, pemulihan korban akan dipantau oleh petugas di sana.
"Berapa kali pertemuan atau mungkin kalau memang dirasa masih traumatik kan pasti masih terus untuk dilakukan pertemuan tuh, itu kan tergantung dari korbannya masing-masing biasanya gitu," jelasnya.
Saat ini, prosesnya masih dijalani oleh UPT PPA. Sementara pelaku sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan.
"Sudah ditahan orangnya (pelaku)," bebernya.
Diketahui, AN (34) merekam tindakannya saat mencabuli korban. Dari sanalah kemudian keluarga korban mengetahui aksi bejat yang dilakukan AN.
Saat itu, pelaku hendak mengirim pesan kepada korban yang sudah dua pekan tidak datang ke tempat kerjanya. Kemudian video tersebut dikirim kepada korban dan dilihat oleh orang tuanya.
"Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban," kata pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6).
Sementara, polisi telah menetapkan AN sebagai tersangka. AN dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.
(rdh/mea)





