Propam Polda Bali proses PTDH polisi terpidana TPPO

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Denpasar (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali yang menjadi terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Propam Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi di Denpasar, Senin, mengatakan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Tidak ada pelanggaran yang tidak kami tindak. Kami tidak mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran anggota Polri," katanya.

Anggota yang diproses PTDH tersebut adalah I Putu Setiyawan, yang telah divonis bersalah dalam perkara TPPO terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Agus, proses PTDH terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan di tingkat Polda hingga keputusan akhir yang diterbitkan Mabes Polri.

“Kalau memang terbukti, tidak ada yang kita ampuni. Semua pasti akan ditindak sesuai dengan kadar pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga: Eks polisi di Bali divonis 3 tahun penjara kasus TPPO

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada I Putu Setiyawan setelah terbukti terlibat dalam praktik TPPO terhadap 21 calon ABK KM Awindo 2A.

Majelis hakim menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Hakim juga menyoroti status terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lain, yakni Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan Titin Sumartini.

Dalam persidangan terungkap Setiyawan berperan dalam perekrutan calon ABK, menyalurkan dana operasional perekrutan, mengumpulkan dokumen identitas korban, serta membagikan dan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Propam Polda Bali juga mengajak masyarakat turut mengawasi perilaku anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis kode QR yang terhubung langsung dengan Mabes Polri.

Agus menyebut sejak menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sekitar 35 anggota telah dijatuhi sanksi PTDH akibat pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Menurut dia, pelanggaran pidana yang paling banyak terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat untuk tetap dipertahankan dalam institusi.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Badan Wakaf Luncurkan Aplikasi WALI: Platform Wakaf Khusus Anggota DPR & DPRD
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BSD City (BSDE) Bukukan Laba Bersih Rp277,6 Miliar di Kuartal I-2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Terjatuh ke Lubang Proyek, Bocah 4 Tahun di Manggarai Jaksel Tewas
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kejurnas Judo Piala Kasad XVI 2026 Resmi Berakhir, Atlet Terbaik Bakal Dibina dan Berpeluang Jadi Prajurit TNI
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.