Purbaya Kaji Usulan Hapus Pajak JHT: Bisa Dikasih, Bisa Nggak

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal soal penghapusan pajak untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Purbaya, ia masih perlu melihat metode yang paling efektif terkait hal itu yang sudah diterapkan di dunia.

Dengan begitu, Purbaya belum bisa memastikan apakah ia bisa menihilkan pajak atas pencairan JHT atau tidak.

“Belum (sampai surat dari Said Iqbal), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak,” kata Purbaya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta usai rapat bersama Banggar pada Senin (29/6).

Maka dari itu, Purbaya kini juga masih akan mendalami aturan yang ada. Adapun saat ini menurutnya yang dikenakan pajak pencairan JHT adalah pencairan di atas Rp 50 juta.

“Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar. Dan kita akan cek, itu kan sampai Rp 50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Said Iqbal menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang seharusnya tak lagi dikenai pajak saat dicairkan, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, ia juga sempat menyebut akan mengirim surat kepada Purbaya untuk membahas usulan tersebut. Selain JHT, dia juga meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, hingga tunjangan hari raya (THR).

"Akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengundang mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak untuk JHT dihapus,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6).

"Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” ujar dia.

Menurut Said, pemotongan pajak atas pencairan JHT tak mencerminkan rasa keadilan karena selama bekerja para pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji yang diterima setiap bulan.

Setelah itu, sebagian penghasilan yang telah dipotong pajak tersebut kembali disisihkan untuk membayar iuran JHT maupun jaminan pensiun.

"Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan upah saya sudah dipotong PPH 21 nah setelah dipotong pajak upah, sisa upah saya kan bayarin untuk JHT atau jaminan pensiun kalau saya ikut pensiun, nah (ini) kenapa harus dipajakin lagi,” terangnya.

Karena itu, Said mengusulkan agar pencairan JHT, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK, dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif nol persen.

"Saya memastikan akan memberikan analisis kebijakan meminta Presiden agar tidak terjadi pemotongan di JHT dimulai dari JHT aja deh karena itu kan tabungan, kalau kita di PHK jangan ada potongan pajak 0 persen tuntutannya,” tutur Said.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan kebijakan pemotongan pajak semakin memberatkan pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama korban PHK yang mengandalkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun modal usaha.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah.

Dia juga menilai para pekerja selama ini sudah memenuhi kewajiban perpajakan melalui potongan PPh 21 setiap bulan maupun pajak yang dibayarkan saat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

ASPIRASI pun mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial pekerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Bedah Rumah, Menteri PKP Bakal Bangun Lapangan Futsal dan Renovasi Balai Warga di Jakpus
• 15 jam laludisway.id
thumb
Prihatin dengan Kasus Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Beri Tugas Khusus untuk RT/RW di Jawa Barat
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Entitas Anak Surya Fajar (SFAN) Lepas Seluruh Saham Mitra Usaha Indofund
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 140, Hari Ini Senin 29 Juni 2026: Pasha Bertindak Nekat, Rahasia Kelam Khansa Terbongkar di Hadapan Rangga
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Minggu Tak Biasa di Ancol dan Ragunan untuk Warga Jakarta
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.