Permenaker Outsourcing Direvisi, Pekerja Alih Daya Hanya Boleh untuk 4 Sektor

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya alias outsourcing direvisi dan segera diselesaikan pada Juli 2026. Aturan baru ini akan membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang tertentu.

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan prinsip utama dalam revisi Permenaker tersebut adalah membatasi penggunaan pekerja alih daya. 

“Nantinya, outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, security, driver, dan catering,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/6). 

Pembatasan itu disebut bertujuan agar hubungan kerja menjadi lebih jelas dan pekerja outsourcing tetap memperoleh hak yang setara, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga hak pesangon.

Untuk sektor tertentu seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membutuhkan layanan penunjang secara nasional, Said Iqbal mengusulkan agar penyedia tenaga kerja dilakukan melalui anak perusahaan. Namun, pekerja tetap harus mendapatkan perlindungan penuh sebagaimana pekerja lainnya.

"Hubungan kerja harus jelas, upah harus setara, jaminan sosial lengkap, dan hak pesangon tetap diberikan," katanya.

Revisi aturan outsourcing ini dilakukan di tengah tekanan industri yang berpotensi meningkatkan PHK. Said Iqbal menyebut sejumlah faktor seperti kondisi ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, kenaikan harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional menjadi ancaman terhadap keberlangsungan tenaga kerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan baru terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing. Aturan ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. 

Semula, ketentuan baru yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya ini hanya memperbolehkan penggunaan tenaga kerja alih daya pada bidang jasa ayanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar  Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (30/4). 

Dalam aturan ini,  perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026, Julian Nagelsmann Gambarkan sang Calon Lawan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Sukses Jadi Tuan Rumah, Indonesia Borong Prestasi di AEF/MANTENA Cup 2026
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Spam Promosi Judi Online Naik 128 Persen saat Piala Dunia 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Sarwendah Datangi Polres Jaksel, Beri Bukti Tambahan Usai Laporkan Netizen
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.