JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo menyampaikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya merupakan pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Kami juga menghaturkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, yang telah hadir dan mendengarkan dengan sangat baik," kata Roy usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga: Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar 7 Juli 2026
Selain itu, Roy Suryo juga mengpresiasi Polda Metro Jaya karena bersedia menjalani agenda sidang sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Yaitu besok pagi, Polda Metro Jaya harus menyampaikan jawabannya," tuturnya dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selain Polda Metro Jaya, ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selaku pihak turut termohon dalam gugatan praperadilannya.
"Kami juga menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang juga terlah hadir selaku turut termohon. Dan itu luar biasa, bagus sekali," ucapnya.
"Jadi termohon dan turut termohon hadir."
Lebih lanjut, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga menuturkan, dalam sidang perdana hari ini, pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan dirinya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- sidang praperadilan
- polda metro jaya
- kasus ijazah jokowi
- pn jakarta selatan





