BANYUMAS, iNews.id - Seorang istri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya yang sudah lanjut usia. Korban berinisial EMS (67) ditemukan tewas dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini diungkap Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak atau Satres PPA/PPO Polresta Banyumas. Korban ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (27/6/2026) pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada istri korban berinisial IF alias Y (61). Polisi kemudian menetapkan IF sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan keterangan dari sejumlah saksi," kata Kapolresta dikutip dari iNews Purwokerto, Senin (29/6/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi tersangka diduga terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan terhadap suaminya.
Baca Juga:Hari Kejepit, Plt Wali Kota Madiun Pastikan Layanan Perizinan Tetap NormalPolisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan keinginan tersangka menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain. Meski begitu, dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami dalam penanganan perkara terpisah.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga telah direncanakan sebelumnya dan bukan tindakan spontan," ujarnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang warga berinisial S (54) mendatangi pelapor berinisial MIA, 40 tahun. Warga tersebut mengabarkan korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.
Saat diperiksa, korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Pada tubuh korban terdapat luka lebam di bagian kepala dan pendarahan pada telinga.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah tersangka memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. Salah satunya terkait hilangnya sepeda motor milik korban.
Saat dilakukan pengecekan, garasi rumah justru dalam keadaan terkunci. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam peristiwa tersebut.
Warga bersama perangkat lingkungan kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Petugas lalu olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga:Gempa Hari Ini M 4,0 Guncang Pasaman Sumbar, Berpusat di DaratDalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan di dalam flashdisk.
Penyidik juga menyita dokumen pribadi dan telepon genggam milik tersangka. Sementara sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan.
Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk melengkapi alat bukti. Hasil tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
#jateng




