4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku DitangkapNasional | inews | Senin, 29 Juni 2026 - 15:46Dengarkan Berita

PANGANDARAN, iNews.id - Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 4.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp10,4 miliar di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jabar. Keempat tersangka yakni berinisial HS, AR, BL dan AS.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, para tersangka ditangkap di Dusun Pasir Limus RT 002/009, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (16/5/2026).

"Para tersangka melakukan aktivitas jual beli benih bening lobster (BBL) secara ilegal," ujar AKBP Edi, Senin (29/6/2026).

Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Kejari Ciamis untuk menjalani proses hukum. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

AKBP Edi Rahmat menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal benih lobster tersebut. Tersangka HS disebut sebagai pemilik usaha.

Baca Juga:Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi

Sementara AR berperan sebagai koordinator usaha. Tersangka BL bertugas sebagai sopir pengangkut benih lobster, sedangkan AS menjadi kurir yang menjemput dan mengantar benih lobster.

"HS ini berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 4.000 ekor benih bening lobster. Nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku membeli benih lobster dari nelayan dengan harga Rp15.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp16.000 per ekor.

Dari aktivitas itu, tersangka HS disebut meraup keuntungan Rp1.000 untuk setiap ekor benih lobster. Bisnis ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak 2024 hingga Mei 2026.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10,4 miliar," ucapnya.

AKBP Edi Rahmat mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga:Satgas Sita Senjata Tajam saat Patroli Buru KKB di Nabire

"Para pelaku sudah menjalani proses hukum. Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Kami melimpahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejari Ciamis pada Rabu 10 Juni 2024," katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jual beli ilegal dan penyelundupan benih lobster. Polisi juga akan mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami akan kejar aktor intelektual aktivitas ilegal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aktivitas ilegal para tersangka membahayakan ekosistem laut. Praktik tersebut juga mengancam populasi lobster di perairan Jawa Barat.

Sebelum ditangkap, para pelaku disebut berencana menjual benih lobster ke penampung di Kabupaten Sukabumi. Dari Sukabumi, benih lobster itu diduga akan dijual ke luar negeri dengan harga lebih tinggi.

Benih lobster tersebut nantinya ditangkarkan hingga besar oleh pembeli di luar negeri. Setelah cukup usia, lobster dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga:Gempa Hari Ini M 4,0 Guncang Pasaman Sumbar, Berpusat di Darat

"Ini kejahatan lingkungan yang berdampak panjang dan mengancam ketersediaan pangan. Dampak dan kerugiannya tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat," katanya.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyeksi Harga Minyak Pekan Ini, Brent Berpeluang Uji Level USD65
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Pembalap Tim Nasional Indonesia Raih Gelar Juara Banyuwangi BMX Supercross 2026
• 8 jam laluberitajatim.com
thumb
Profil Rizky Irmansyah, Sespri Prabowo yang Bikin Geger Gegara Suara Dentuman saat Prewedding di Prambanan
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Sidang Vonis 3 Penyuap Pejabat Suap Bea Cukai Digelar 10 Juli
• 5 jam laludetik.com
thumb
Konsekuensi Safari Politik Jokowi terhadap Ekonomi
• 50 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.