JAKARTA, KOMPAS – Pemberlakuan regulasi baru mengenai skema komisi bagi hasil ojek daring dinilai masih tebang pilih. Sejumlah asosiasi pengemudi ojek dan taksi daring mempertanyakan mengapa ketentuan bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator tersebut hanya berlaku bagi layanan roda dua (ride hailing). Tebang pilih cakupan regulasi ini membuat komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang adil mulai diragukan.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring, skema anyar tersebut sedianya mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Selain mengatur batas atas komisi aplikator, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, dan asuransi bagi mitra pengemudi.
Meski demikian, pembatasan cakupan aturan itu disayangkan oleh asosiasi pengemudi. Sebab, saat layanan roda dua sudah mendapatkan proteksi tarif, kelompok angkutan sewa khusus (taksi daring), kurir logistik, hingga layanan pengantaran makanan justru belum diakomodasi dalam skema serupa.
“Artinya, perlindungan yang diberikan pemerintah masih bersifat parsial, tidak secara utuh. ADO sendiri bertanya-tanya kenapa pemerintah menetapkan komisi 8 persen hanya untuk ojol penumpang, yang taksi online dan kurir online kenapa tidak berlaku?” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, skema bagi hasil antara pengemudi ojol dan platform mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan ini, pembagian antara pengemudi ojol dan platform sebesar 80 persen dan 20 persen.
Hingga saat ini, para pengemudi taksi daring telah menyatakan keberatan atas tarif yang tidak berubah dan belum disesuaikan sejak pertama beroperasi di Indonesia. Kebijakan pembatasan komisi menjadi maksimal 8 persen untuk layanan ojol roda dua menunjukkan kewenangan pemerintah mengatur platform digital transportasi. Namun, perlindungan serupa belum diberikan pada pengemudi taksi daring dan layanan daring lainnya.
“Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang adil bagi seluruh stakeholders atau semua bagian dalam bisnis ini, bukan hanya pada satu jenis layanan,” tutur Taha.
Selama ini, banyak pengemudi yang mengeluh secara internal karena taksi daring seolah dianaktirikan. Namun, tidak banyak hal yang bisa dilakukan organisasi.
“Semua perjuangan sudah kami lakukan. Intinya, pemerintah melihatnya siapa yang paling sering protes harus didahulukan, sedangkan banyak driver taksi daring tidak mau berjuang,” kata Taha.
Pihaknya sedang mendalami rencana berikutnya, tetapi ADO berharap perlu segera dibentuk koalisi nasional pengemudi online di Indonesia. Harapannya, semua bentuk perjuangan dan pergerakan akar rumput lebih kompak dan masif. Sebab, organisasi nonserikat dan rekan-rekan serikat pekerja platform dinilai cukup banyak dan kuat, sehingga ada komunikasi dan koordinasi yang lebih baik.
Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan, beberapa kali pembicaraan antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dengan para aplikator. Mereka menyatakan siap melaksanakan regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kenapa enggak roda empat? Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna dan pelaku ojol memang banyak di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja,” tutur Dudy dalam acara temu media pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Untuk roda empat, Dudy melanjutkan, ketentuan komisi untuk layanan roda empat ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) provinsi masing-masing, kecuali Jabodetabek yang diatur Kemenhub. Namun, memang ada permintaan dari aplikator agar regulasi yang mengatur komisi layanan taksi daring roda empat dipusatkan pada Kemenhub.
“Jadi, kami harus bicara dengan stakeholder terkait, tidak hanya operator (platform) tetapi juga pemda, apakah kami satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat,” kata Dudy.
Pernyataan Kemenhub bahwa skema komisi antara pengemudi ojol dan aplikator senilai 92 persen berbanding 8 persen hanya berlaku bagi pengemudi roda dua, dianggap tak berdasar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Hal itu dianggap bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut potongan aplikasi 8 persen semestinya mencakup seluruh pekerja transportasi daring, termasuk pengemudi ojol, taksi daring, dan kurir kargo.
“Langkah SPAI selanjutnya adalah tetap mendesak pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden RI untuk mengakui ojol sebagai pekerja. (Caranya) dengan segera memasukkan aturan pelindungan dan pengemudi ojol, taksi daring, dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” tutur Ketua Umum SPAI Lily Pujiati.
Salah satu platform bidang transportasi daring di Indonesia, PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk tiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi ojek daring (Maxim Bike) menyusul penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring.
“Penerapan komisi 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah.
Selama beberapa tahun terakhir, Maxim mengklaim telah menerapkan komisi aplikasi paling rendah dalam industri ini dengan kisaran 8-15 persen, bergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan. Rata-rata komisi aplikasi saat ini sekitar 12 persen.
Keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan, Dirhamsyah melanjutkan, tetap dikedepankan perusahaan. Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen berlaku khusus bagi layanan transportasi penumpang roda dua.
Pernyataan Maxim ini mengikuti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk serta PT Grab Indonesia yang telah mengumumkan penerapan skema baru pembagian komisi antara aplikator dan pengemudi ojek daring. Hal ini diucapkan seusai bertemu dengan Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Jakarta pada Selasa (23/6/2026).
Wakil Direktur Utama GoTo Group Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, implementasi bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform berlaku untuk layanan transportasi roda dua atau GoRide. Program berlangganan GoRide Hemat atau layanan tarif dasar lebih terjangkau dibanding layanan GoRide Reguler untuk mitra pengemudi juga akan dihentikan.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengemukakan akan mengimplementasikan skema bagi hasil yang serupa untuk GrabBike mulai 1 Juli 2026. Keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan harga layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring akan diperhatikan.
“Kami harus memastikan layanan GrabBike tetap terjangkau dan saat bersamaan harus menjaga peluang pendapatan bagi pengemudi,” kata Neneng (Kompas.id, 24/6/2026).




