Komdigi Temukan 126.180 Konten Judol sepanjang Juni, Termasuk Judi Piala Dunia

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan 126.180 konten judi online (judol) yang memanfaatkan momentum Piala Dunia FIFA 2026 pada sepanjang Juni 2026.

Pelaku disebut menyisipkan tautan menuju situs taruhan melalui siaran ilegal (broadcasting ilegal) pertandingan hingga kolom komentar media sosial.

"Tadi secara umum dari jumlah yang kita tangani itu ada 126.180, itu sudah termasuk situs dan termasuk yang ada di platform media sosial," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Data PPATK: Jakbar Zona Merah Judi Online, Terbanyak di Cengkareng

Menurut Alexander, sejak Piala Dunia dimulai pada 11 Juni 2026, pelaku memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap pertandingan sepak bola untuk mempromosikan situs taruhan.

Modus yang ditemukan ialah menayangkan siaran pertandingan secara ilegal, kemudian menyisipkan tautan yang mengarahkan pengguna ke situs judi online.

"Nah, kalau judi online-nya ini kan yang terkait dengan Piala Dunia, mereka melakukan tadi broadcasting secara ilegal, itu memang banyak kita temukan di situs-situs tertentu, tetapi dia ngelink ke situs judi online-nya," ungkap dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Pemain Direkrut lewat Komunitas

Ia menjelaskan, Komdigi melakukan patroli digital selama 24 jam setiap hari untuk memantau situs-situs yang menyiarkan pertandingan secara ilegal.

Tim Komdigi kemudian mengumpulkan data dari situs-situs tersebut sebelum melakukan pemutusan akses (takedown).

"Tim kami selalu melakukan patroli, memantau situs-situs yang melakukan penyiaran ulang atau broadcasting, dan rata-rata adalah broadcasting ilegal, dan biasanya mereka menyertakan tautan kepada situs judi," ujarnya.

Baca juga: 46 Pemain Judol Game Center Tergabung di Komunitas, Saling Infokan Tempat Judi

Tak hanya memblokir situs, Komdigi juga menelusuri aliran transaksi keuangan yang digunakan jaringan judi online.

Dari hasil patroli, Komdigi kerap menemukan nomor rekening bank, akun dompet digital (e-wallet), hingga kode QRIS yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Data tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rekening yang digunakan dapat segera diblokir.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Selain itu, Komdigi juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan judi online yang memanfaatkan ajang olahraga internasional.

Alexander menegaskan, pengawasan akan terus diperketat mengingat pelaku terus mencari berbagai cara baru untuk mempromosikan aktivitas perjudian secara digital.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dengan maraknya spam komentar judi online pada berbagai akun media sosial justru menunjukkan bahwa pelaku terus mencari berbagai celah untuk mempromosikan aktivitas ilegalnya," kata dia.

Komdigi pun mengimbau masyarakat agar tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online serta segera melaporkan apabila menemukan konten mencurigakan di ruang digital.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Undangan Tak Bawa Hadiah
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
“Langsung Masuk Kamar Tidur, Saya Kaget” Roy Suryo Cerita Detik-detik Penangkapan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Isu 2 Desa Indonesia Masuk Malaysia, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.