Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa DipidanaNasional | okezone | Senin, 29 Juni 2026 - 17:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Polri menegaskan platform keuangan digital yang menguasai aset nasabah secara sepihak, dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital pada dasarnya berakar dari hubungan hukum keperdataan antara para pihak.

"Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, Ade Safri menegaskan penyelesaian melalui jalur perdata tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana. Menurut dia, aparat penegak hukum dapat bertindak apabila ditemukan indikasi pengelola platform melakukan manipulasi atau menguasai aset digital milik nasabah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Baca Juga:DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.

 

Belakangan, muncul sejumlah sengketa yang melibatkan platform pertukaran aset digital terkait pembekuan hingga likuidasi aset kripto secara sepihak pascainsiden siber dengan dalih klausul baku dalam aplikasi.

Berdasarkan ketentuan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Ade Safri menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga:105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

"Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 11 September 2024 terjadi peretasan terhadap sistem Indodax yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin.

Insiden tersebut pertama kali terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet digital Indodax di sejumlah jaringan blockchain.

Cyvers Alerts mencatat terdapat lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan total dugaan kerugian mencapai US$18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persib datangkan bek asal Prancis, Gabriel Mutombo
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Cerita Makam Istimewa Para Wira dan Ulama di Tengah Kampung Jogja
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Gapura Taman Royal Tangerang Dibongkar karena Rawan Roboh, Warga Patungan Rp 26 Juta
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Business Judgment Rule Dinilai Menjadi Tata Kelola Investasi Modern
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cerita Rahmad Dapat Hidayah di Nusakambangan: Diajari Ngaji-Tambak Udang
• 11 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.