Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 19 calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Tujuh orang anggota KIP terpilih akan ditetapkan oleh DPR RI besok.
"Terkait proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030, Komisi I DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 19 calon setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses seleksi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
"Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I DPR RI akan menetapkan tujuh orang sebagai anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan berikutnya," katanya.
Dave menegaskan seleksi KIP dijalankan dengan proses yang objektif, profesional, dan transparan. Penilaian terhadap calon anggota dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, dan pemahaman terhadap substansi.
"Komisi I memandang Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi," ungkapnya.
Ia mengatakan penetapan nama anggota Komisi Informasi Pusat dilakukan sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku. Ia berharap komisioner KIP nantinya memiliki integritas dan independensi.
"Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan cermat dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai keputusan terbaik," kata legislator Golkar ini.
"Kami berharap komisioner yang terpilih nantinya merupakan figur yang memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang kuat dalam memperkuat pelayanan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. Besok diumumkan (namanya)," imbuh Dave.
(dwr/aik)





