Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polri menegaskan platform keuangan digital yang menguasai aset nasabah secara sepihak, dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital pada dasarnya berakar dari hubungan hukum keperdataan antara para pihak.

"Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Thailand-Indonesia, Bareskrim Sita 325 Kg Sabu Kemasan Teh

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.

 

Baca Juga :
Kerugian Capai Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Bantu Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Sumut Perluas QRESTO ke Deli Serdang, Permudah Pembayaran Pajak Horeka
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Gaikindo Minta Insentif Otomotif Diperluas untuk Semua Jenis Kendaraan
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Dony Oskaria: Semua yang Diwajibkan LHKPN di BUMN Harus Lapor
• 31 menit lalukumparan.com
thumb
Drama Menit 90+, Kanada Kirim Afrika Selatan Pulang dari Pildun 1-0
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dony Oskaria Sebut Pemangkasan BUMN Tak Tutupi Kasus Kriminal
• 51 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.