Sidang Praperadilan, Kubu Roy Suryo Ungkap Penangkapan Tanpa Dokumen Jelas

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Tim advokat Roy Suryo Notodiprojo menilai penangkapan kepolisian terhadap kliennya cacat hukum baik formil maupun materiil. Aparat dianggap bertindak sewenang-wenang dan memperlakukan Roy Suryo bak teroris. Salah satunya adalah proses yang tidak menyertakan surat perintah penggeledahan dan penangkapan.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Adapun pihak termohon dalam praperadilan kali ini adalah Polda Metro Jaya.

Salah seorang anggota tim advokat Roy Suryo, Ghafur Sangadji, dalam persidangan, mengatakan, penjemputan paksa kliennya di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026) pagi, bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik disebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun penangkapan saat eksekusi berlangsung.

”Penyidik memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin. Layaknya menangkap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan tanpa memberikan ruang bagi klien kami untuk sekadar mengganti pakaian atau berkomunikasi dengan penasihat hukum,” ujar Ghafur.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya tidak mengantongi izin penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk menggeledah. Selain itu, penyidik juga menutup akses bantuan hukum ketika menolak berbicara dengan kuasa hukum melalui panggilan video yang diupayakan oleh istri Roy Suryo.

Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada pihak keluarga pada keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026) siang. Surat tersebut langsung memuat dua tindakan sekaligus, yakni penangkapan dan penahanan.

Penyidik memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin. Layaknya menangkap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan tanpa memberikan ruang bagi klien kami untuk sekadar mengganti pakaian atau berkomunikasi dengan penasihat hukum.

Menurut kuasa hukum, tindakan penyidik mengindikasikan bahwa penahanan sudah ditargetkan sejak awal, bukan didasarkan pada hasil pemeriksaan pascapenangkapan. Tindakan represif itu diduga kuat dipaksakan semata-mata demi mengejar target jadwal pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang direncanakan pada Senin (22/6/2026).

Kejanggalan lain yang disoroti pemohon adalah status penahanan Roy Suryo. Setibanya di Markas Polda Metro Jaya, Roy Suryo harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati akibat lonjakan gula darah dan perlu menjalani rawat inap. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan status pembantaran atau penangguhan penahanan sementara untuk perawatan medis, dan tetap mencatatnya sebagai tahanan Rutan Polda Metro Jaya.

Baca JugaRoy Suryo Tantang Lewat Praperadilan, Jokowi Pilih Diam

Adapun penangkapan terhadap Roy Suryo merupakan rentetan dari kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Roy Suryo telah berstatus sebagai tersangka sejak 7 November 2025. Padahal, selama ini Roy Suryo tidak ditahan dan selalu bersikap kooperatif menjalani wajib lapor setiap pekan.

”Ini adalah salah satu bukti terkuat bahwa negara kita bukanlah negara hukum, melainkan negara kekuasaan,” tambah Ghafur.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Mereka memohon hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan Roy Suryo tidak sah dan melawan hukum karena melanggar KUHAP dan Undang-Undang Dasar 1945.

”Menetapkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan dibatalkan. Serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula,” ujar anggota tim advokat Roy Suryo lainnya saat membacakan petitum.

Baca JugaRoy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Lebih lanjut, tim advokat juga menyisipkan tambahan permohonan dalam daftar perubahannya, yakni meminta hakim menyatakan tindakan pencekalan telah selesai, serta memerintahkan turut termohon (jaksa) untuk tidak membacakan surat dakwaan atau melimpahkan perkara sebelum putusan praperadilan dijatuhkan.

Namun, upaya penambahan objek tersebut langsung dipotong dan ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan seusai pembacaan permohonan. Hakim menilai penambahan poin pencekalan dan penundaan dakwaan tersebut merupakan hal yang terlalu substansial dan berada di luar obyek awal praperadilan.

Menetapkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan dibatalkan. Serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.

”Saya tidak mengizinkan hal itu. Di perubahan ini (seharusnya) tidak terkait dengan substansi, tapi Saudara menambahkan hal yang sangat substansial. Jadi khusus dua itu, posita dan petitumnya tidak saya izinkan dan diabaikan saja,” kata hakim.

Hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon menyampaikan jawabannya pada sidang lanjutan, Selasa (30/6/2026) pagi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Iran yang Pernah Kena Sial, Ternyata Tim Ini juga Harus Tersingkir meski Tak Terkalahkan di Piala Dunia
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran DPRD Perkuat Tata Kelola SDA dan Kemandirian Fiskal Daerah
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Hanya di Jakarta dan Bali, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kantor Imigrasi Daerah Lain
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Sultan B Najamudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum TP Sriwijaya Periode 2026–2031
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.