Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran DPRD Perkuat Tata Kelola SDA dan Kemandirian Fiskal Daerah

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Karena itu, DPRD perlu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara visioner, berbasis data, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Wiyagus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (29/6/2026).

Advertisement

Wiyagus mengapresiasi penyelenggaraan Rakernas II ADPSI yang mengangkat tema "Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah Menuju Indonesia Emas 2045". Tema tersebut dinilai selaras dengan kebutuhan saat ini, yakni memperkuat sinergi pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik daerah agar lebih mandiri.

Wiyagus mengingatkan bahwa pengelolaan SDA harus tetap mengacu pada amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa kontrol negara.

"DPRD provinsi sebagai representasi rakyat wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," jelasnya.

Menurutnya, melalui fungsi anggaran, DPRD perlu mendorong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih produktif untuk pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi layanan, serta penguatan ekonomi lokal.

Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD harus memastikan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber pendapatan lainnya digunakan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," tegasnya.

Ia berharap Rakernas II ADPSI tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang operasional, seperti penguatan advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta pejabat terkait lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ormas Berperan Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ESDM Evaluasi HGBT, Cari Solusi Harga LNG bagi Industri
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Analis Sepak Bola Prediksi Duel Sengit | SAPA SIANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendagri Bima Arya Minta Daerah Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Perkotaan
• 40 menit laluviva.co.id
thumb
Laporkan Netizen, Sarwendah dan Keluarga Terganggu dengan Fitnah di Media Sosial
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.