Penyekapan Karyawan Berulang, Perusahaan Cari Cara Praktis untuk Kembalikan Kerugian

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan tiga karyawan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Dari kasus tersebut, tujuh pelaku dijadikan tersangka.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas menerima laporan terjadinya penyekapan pada Jumat, (26/6/2026). Ketiga korban yang disekap adalah Adit Saputra, Teguh Saptura, dan Muhammad Rafli Jaelani.

Saat petugas mengecek di lokasi, ketiga korban ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan diikat. Peristiwa itu diduga berawal dari aksi pencurian barang oleh salah satu korban di tempat kerjanya. ”Pelaku meminta korban untuk mengembalikan uang yang diduga diambil korban,” ujar Reynold, Senin (29/6/2026).

Atas kejadian ini, polisi menetapkan tujuh tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing. ”Pelaku diduga melakukan pemerasan, penganiayaan sampai melakukan pemasungan terhadap ketiga korban,” ujar Reynold.

Bersama para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti rantai, gembok dan uang Rp 55 juta yang diduga hasil pemerasan. ”Uang tersebut berasal dari salah satu korban yang sudah membayar uang kepada pelaku,” ujar Reynold.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Lalu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. ”Tersangka juga dijerat dengan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan,” ujarnya.

Penyekapan juga terjadi di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Abdul Latif, seorang karyawan toko, disekap oleh rekan kerja kantornya lantaran dituduh mencuri perlengkapan padel.

Dalam penyekapan selama dua hari itu, Abdul dianiaya. Akibatnya, wajah Abdul Lebam, gigi rontok, dan kaki pincang.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi Wibowo mengatakan, kasus ini terkuak saat ibu korban, Mahdalenah, melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan yang dialami oleh sang anak.

Polisi kemudian menangkap empat orang yang terlibat, yakni ASB, RRK, AH dan DW. Kuasa Hukum Latif, Nugraha Budi, mengatakan, masalah ini bermula saat pihak toko menuding Latif mencuri raket padel. "Latif baru dua bulan bekerja di sana. Terus dia dituduh mencuri raket padel. Lalu pihak toko mendatangi rumahnya," ujar Nugraha.

Baca JugaKasus Penyekapan Perempuan dan Ribuan Kekerasan Lain

Beberapa orang dari pihak toko datang ke rumah korban  dan membawa Latif ke kantor, Senin(22/6/2026). Mereka turut membawa dua motor dan dua ponsel yang saat itu ada di rumah Latif.

Kedatangan mereka adalah untuk meminta ganti rugi Rp 50 juta atas hilangnya raket di toko tersebut. "Sebenarnya, pihak keluarga berjanji akan mengganti dengan mencicilnya Rp 1 juta per bulan. Namun tawaran itu ditolak," ujar Nugraha.  

Soeprapto, Sosiolog Kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menuturkan, kasus pencurian oleh karyawan dari suatu perusahaan memang bukan fenomena baru. Sejak dulu pun memang sudah sering terjadi, tapi biasanya diberi sanksi dengan dipecat tanpa diberi pesangon.

Akhir-akhir ini, ada beberapa perusahaan yang menyekap atau tetap mempekerjakan karyawan tersebut akan tetapi tidak digaji. Agar karyawan tersebut tidak pergi tanpa pamit maka KTP atau ijazahnya ditahan.

Baca JugaPelaku Ditangkap, Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Masuk Babak Baru

"Apapun bentuk sanksi yang diberikan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya yang bersalah, sudah jelas merupakan bentuk "main hakim sendiri," kata Soeprapto.

Sebagai negara hukum, menurut Soeprapto, seharusnya persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Karyawan dapat dikenakan pasal pencurian. Namun, karena perusahaan menyekap karyawan dengan alasan kehilangan itu, perusahaan juga dapat dikenai pasal penyekapan atau pasal menghilangkan kebebasan orang untuk beraktivitas.

Kerap kali perusahaan ingin memberikan sanksi secara praktis dan tidak berbelit-belit serta tidak berbiaya banyak. Mereka menilai penyekapan dianggap sebagai salah satu solusi. "Kalau soal anggapan bahwa proses hukum yang berjalan kurang dipercaya, sebetulnya bagi perusahaan tidak berlaku karena biasanya perusahaan memiliki bargaining position (posisi tawar) yang lebih kuat dibanding karyawan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Israel Kritik Netanyahu karena Kesepakatan Israel-Lebanon, Yakin Hizbullah Tak Akan Dilucuti
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil Setujui Divestasi 15% Saham Lion Energy di Blok East Seram
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Ivan Gunawan Ungkap Kondisi Ruben Onsu yang Tengah Jalani Umrah, Sebut sang Sahabat Tetap Bahagia
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Jokowi Soal Kunjungan ke Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hong Myung-bo Mundur Setelah Korea Selatan Gagal ke 32 Besar
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.