REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah menurunkan harga gas bumi untuk industri yang dipasok dari gas alam cair (LNG) menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja di tengah kenaikan biaya pasokan energi.
Pemerintah merumuskan kebijakan tersebut setelah menerima berbagai masukan dari pelaku industri, termasuk sektor keramik dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dalam hampir 10 hari terakhir. Pembahasan juga dilakukan bersama pimpinan DPR dan para pemangku kepentingan guna mencari solusi atas tingginya harga gas bagi industri.
Baca Juga
7 Golongan Orang yang akan Selamat dari Siksa Kubur
Investasi Aset Global Makin Diminati, Transaksi Tokenisasi di Pintu Melonjak
Persilakan Tuntut Pemprov DKI, Ini Kata Pramono Kenapa Anak 4 Tahun Bisa Tewas Masuk Lubang Proyek
"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," kata Bahlil di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan kebutuhan gas industri saat ini dipenuhi melalui tiga skema, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG. Harga HGBT tetap dipertahankan sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU untuk bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU untuk bahan bakar, sedangkan harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat tetap berada di kisaran 9,6 dolar AS per MMBTU.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)