Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, pelaku yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Kemudian, dua lagi pelaku yaitu perempuan berinisial CML (37) dan II (36) dan satu di antaranya yakni pemilik Percetakan Senen.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pemilik yang menjadi tersangka yakni MML.
"Pengembangan berikutnya, kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print,” kata Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, Roby mengungkapkan, tersangka memiliki peran sebagai otak pelaku kejahatan, yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan terhadap korban.
“Yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korbannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebutkan terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ungkap Reynold.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Viral di media sosial tiga orang pekerja sebuah percetakan diduga disekap berminggu-minggu oleh bos mereka. Dari video yang beredar ketiganya tampak disekap di dua ruangan yang berbeda, dengan kondisi kaki mereka diborgol kemudian diikat rantai.
Peristiwa itu terjadi di sebuah percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026).
Mereka diduga menjadi korban penyekapan selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat cetak. Tak hanya itu, keluarga para korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan janji para pekerja tersebut akan dibebaskan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di sebuah percetakan oleh warga.




