Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS) di seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dengan sistem yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi.
"Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi. Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK," kata Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria usai pertemuan dengan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Dony mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN berjalan secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Karena kami mau BUMN-BUMN ini ke depan betul-betul dikelola dengan baik dan sesuai dengan governance yang ada," ujarnya.
Selain integrasi WBS, Danantara juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.
Baca juga: KPK latih tim WBS dari 23 instansi tingkatkan kompetensi aduan tipikor
Menurut Dony, transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik menjadi fondasi penting dalam pengelolaan BUMN ke depan.
Ia juga berharap kerja sama antara Danantara dan KPK tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan formal, tetapi diwujudkan dalam pendampingan dan penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
"Kami berharap antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara ini bukan sekadar kerja sama tertulis, melainkan menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN," katanya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya tengah membangun kolaborasi dengan Danantara dalam berbagai upaya pencegahan korupsi.
Menurut dia, KPK akan menghubungkan sistem WBS yang dimiliki lembaga antirasuah dengan sistem pelaporan di lingkungan BUMN.
Baca juga: Kominfo-KPK kerja sama untuk aduan tipikor
"Dengan demikian semua informasi yang masuk tidak dipilah dan dipilih, namun seluruhnya masuk ke KPK. Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Danantara dan BUMN.
Aminudin mengatakan KPK mendorong setiap unit kerja memiliki personel yang tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA) guna memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan regulasi dan tata kelola di lingkungan BUMN tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
"Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi. Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK," kata Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria usai pertemuan dengan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Dony mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN berjalan secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Karena kami mau BUMN-BUMN ini ke depan betul-betul dikelola dengan baik dan sesuai dengan governance yang ada," ujarnya.
Selain integrasi WBS, Danantara juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.
Baca juga: KPK latih tim WBS dari 23 instansi tingkatkan kompetensi aduan tipikor
Menurut Dony, transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik menjadi fondasi penting dalam pengelolaan BUMN ke depan.
Ia juga berharap kerja sama antara Danantara dan KPK tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan formal, tetapi diwujudkan dalam pendampingan dan penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
"Kami berharap antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara ini bukan sekadar kerja sama tertulis, melainkan menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN," katanya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya tengah membangun kolaborasi dengan Danantara dalam berbagai upaya pencegahan korupsi.
Menurut dia, KPK akan menghubungkan sistem WBS yang dimiliki lembaga antirasuah dengan sistem pelaporan di lingkungan BUMN.
Baca juga: Kominfo-KPK kerja sama untuk aduan tipikor
"Dengan demikian semua informasi yang masuk tidak dipilah dan dipilih, namun seluruhnya masuk ke KPK. Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Danantara dan BUMN.
Aminudin mengatakan KPK mendorong setiap unit kerja memiliki personel yang tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA) guna memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan regulasi dan tata kelola di lingkungan BUMN tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.





