Motif Pelaku Sekap Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp 230 Juta

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi mengungkap motif di balik tiga karyawan disekap dan diborgol di kaki oleh pemilik percetakan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban dituduh mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Tersangka MLM lalu memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelasnya.

Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp 5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," jelasnya.

Baca juga: Termasuk Pemilik Percetakan, 7 Penyekap Karyawan di Jakpus Ditangkap!

7 Orang Ditangkap

Saat ini sebanyak tujuh orang pelaku sudah ditangkap atas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari.

"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).

Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran dari para tersangka. Dua tersangka, yakni AI dan S, berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut.

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. Terakhir tersangka I yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Karyawan Disekap 3 Minggu hingga Diperas Rp 50 Juta




(wnv/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kedatangan Kloter 17 Tambah Jamaah Haji Debarkasi Banjarmasin yang Pulang Menjadi 6.089 Orang
• 21 jam lalupantau.com
thumb
PMI Korban TPPO di Libya Minta Dipulangkan, Kemenlu Angkat Bicara
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Dibuka Hijau, Rupiah Menguat di Rp 17.922 per Dolar AS
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Jakarta Utara Dukung Turnamen Tinju Penjaringan untuk Tekan Aksi Tawuran Remaja
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: Mulai dari Sidang Perdana hingga Jelang Vonis
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.