Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.
Perempuan yang sempat hilang dari keluarganya sejak 2024 itu akhirnya ditemukan dalam kondisi luka berat dan kini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Di balik pengungkapan kasus tersebut, kumparan melakukan penelusuran sejak hari-hari awal laporan itu mencuat. Liputan dilakukan dengan mendatangi lokasi demi lokasi, mewawancarai saksi, keluarga, aparat kepolisian, tenaga medis, hingga pejabat pemerintah untuk menyusun kepingan demi kepingan fakta.
Senin, 15 Juni 2026: Awal Penelusuran di Kos CinunukPenelusuran pertama membawa kumparan ke sebuah rumah kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Di tempat inilah korban terakhir diketahui tinggal bersama Topik, yang belakangan diketahui bernama asli Taufik Hidayat.
Penjaga kos, Resa (40), menjadi orang pertama yang membuka banyak cerita. Ia mengaku sejak awal sudah merasa ada yang tidak wajar ketika pasangan tersebut datang menyewa kamar pada 9 Maret 2026.
Korban, kata Resa, sudah dalam kondisi tidak mampu berjalan sendiri dan harus dipapah menuju kamar.
"Masuk ke kamar juga sudah dipapah, sudah nggak bisa jalan," kata Resa kepada kumparan.
Selama tinggal di kos, korban hampir tak pernah terlihat keluar kamar. Bahkan, kamar sering dikunci dari luar ketika Taufik pergi.
Resa juga menceritakan bagaimana dirinya ikut mengantar korban ke rumah sakit ketika kondisi korban memburuk. Namun, setelah itu justru mendapat ancaman dari Taufik, termasuk ancaman pembunuhan apabila korban meninggal dunia.
Selasa, 16 Juni 2026: Menemui Ketua RWSehari kemudian, kumparan kembali mendatangi lingkungan tempat kos tersebut dan mewawancarai Ketua RW 01, Pepen.
Ia mengungkap pasangan tersebut tidak pernah melapor sebagai pendatang kepada pengurus lingkungan.
"Orang tersebut tidak lapor saat pertama datang dan ngekos di sini. Saya juga baru tahu dari Pak RT. Saya tanya ke Pak RT mana surat-suratnya, Pak RT juga gak tahu," kata Pepen, Selasa (16/6).
Menurut Pepen, Ketua RT sebenarnya sempat meminta identitas penghuni kos, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa keberadaan korban selama berbulan-bulan nyaris tidak diketahui lingkungan sekitar.
Rabu, 17 Juni 2026: Keluarga Bantah Korban Pernah MenikahPenelusuran berlanjut ke rumah keluarga korban di Rancaekek.
Di sana, adik korban, Syahrul Ulum, membantah klaim Taufik yang selama ini mengaku sebagai suami korban kepada penjaga kos.
"Belum," kata Syahrul saat ditanya apakah korban dan pelaku sudah menikah.
Menurut keluarga, hubungan keduanya hanya sebatas pacaran.
Sebelum bertemu dengan keluarga korban, proses penelusuran tidak berjalan mudah. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kumparan lebih dulu mendatangi rumah yang tertera sebagai alamat keluarga korban di Jalan Sindangsari II No. 25 RT 001/RW 009, Kelurahan Antapani, Kota Bandung. Namun, setibanya di lokasi, keluarga YTR ternyata sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Dari warga sekitar, kumparan memperoleh informasi bahwa keluarga telah berpindah ke Kompleks Permata Hijau Blok F RT 004/RW 019, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Berbekal petunjuk itu, keesokan harinya kumparan mendatangi alamat tersebut dan berhasil menemui keluarga korban serta memperoleh cerita langsung mengenai hilangnya YTR selama sekitar dua tahun serta kondisi yang mereka temukan setelah korban berhasil diselamatkan.
Kamis, 18 Juni 2026: Polisi Mulai Membuka FaktaPada hari berikutnya, kumparan memperoleh penjelasan dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Polisi mengungkap korban mengalami luka berat di kepala, wajah, tangan, dan kaki serta diduga mengalami kekerasan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.
"Kita saat ini lakukan proses untuk pemulihan dulu dari sakit-sakitnya dan mengenaskan sekali, salah satu mata ini sudah sama-sama tidak bisa digunakan, yang satunya juga," kata Hendra.
Hendra juga menyampaikan kondisi mata korban sangat memprihatinkan dan terancam kehilangan penglihatan.
Di hari yang sama, polisi memastikan korban menjadi saksi utama dalam perkara tersebut.
Senin-Selasa, 22-23 Juni 2026: Pencarian PelakuPerkembangan berikutnya mengarah pada pencarian Taufik Hidayat.
Polisi merilis foto pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO), sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan membuka sayembara Rp 250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Pada Selasa (23/6) siang, kumparan kembali mendatangi lokasi kos saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi menyisir kamar korban serta mengamankan berbagai barang bukti.
Hari itu pula, kabar yang ditunggu akhirnya datang.
Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat di wilayah Majalaya setelah sebelumnya sempat melarikan diri hingga Tangerang untuk menghindari pengejaran polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh KDM dan Kapolda Jabar melalui pesan singkat yang diterima kumparan.
"Saudara Taufik Hidayat ditangkap," kata KDM, Selasa (23/6).
"Alhamdulillah pelaku TH sudah ditangkap, terima kasih atas dukungan semua," kata Rudi, saat dikonfirmasi Selasa (23/6).
Rabu, 24 Juni 2026: Mengungkap Modus dan Barang BuktiSehari setelah penangkapan, penyidik mulai membuka berbagai temuan baru.
Polisi mengungkap Taufik sempat berbohong kepada pihak rumah sakit dengan menyebut korban mengalami kecelakaan.
"Ketika sudah diantarkan ke situ, yang bersangkutan akhirnya melarikan diri. Salah satu dokter forensik kemudian menyampaikan kepada kami hasil visum et repertum yang menunjukkan bahwa korban awalnya disebut sebagai korban kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (24/6).
Namun, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan luka korban merupakan akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Polisi juga memperlihatkan berbagai barang bukti hasil penyitaan dalam konferensi pers tersebut, mulai dari helm retak, pakaian, dokumen, hingga infus bekas yang masih didalami penggunaannya.
Kamis, 25 Juni 2026: Melihat Upaya Pemulihan KorbanLiputan kemudian bergeser ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pihak RSHS menyampaikan kondisi korban mulai menunjukkan perkembangan. Korban sudah dapat duduk, makan, dan berkomunikasi meski masih terbatas.
RSHS juga membentuk tim dokter khusus yang terdiri dari dokter bedah plastik, dokter mata, dokter gizi, hingga tim kesehatan jiwa agar proses pemulihan dilakukan secara menyeluruh.
"Atas arahan Pak Dirut RSHS, kami membuat tim. Tim tersebut terdiri dari dokter bedah plastik, dokter mata, dokter gizi, dan dokter-dokter lainnya. Jadi penanganannya betul-betul komprehensif," kata Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, dr. Fitra Hergyana di RSHS, Rabu (25/6).
Jumat, 26 Juni 2026: Motif TerungkapPuncak pengungkapan perkara terjadi saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers menjelaskan penyidik telah menelusuri empat lokasi tempat tinggal yang pernah dihuni pelaku bersama korban sejak Mei 2024.
Polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dan emosi pelaku. Selama tinggal bersama, korban diduga dipukul menggunakan tangan, besi, helm, senjata tajam, disundut rokok, hingga dikurung di dalam kamar yang dikunci dari luar.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar mandi dan tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari luar," kata Rudi, Jumat (26/6).
Penyidik juga menemukan infus bekas di lokasi dan masih mendalami apakah pelaku berusaha mengobati korban sendiri atau ada pihak lain yang membantu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur RSHS mengungkap luka korban sudah mengalami infeksi berat hingga ditemukan belatung pada bagian kepala.
"Kami melihat bahwa dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala dan boleh dikatakan bahwa ini sangat-sangat infeksi hebat, boleh dikatakan belatung mungkin sudah ada," ungkap Rachim.
Sementara Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan proses penanganan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan memastikan korban memperoleh pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan pendampingan hukum secara menyeluruh.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menggunakan kesempatan itu untuk mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama ketika menjalin hubungan dengan orang lain.
Di hadapan wartawan, Taufik Hidayat akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik sambil tertunduk.
Namun, bagi keluarga korban, permintaan maaf tersebut tidak menghapus penderitaan yang telah dialami YTR selama bertahun-tahun.
"Harapannya dari saya pribadi untuk pelaku, saya gak mau pelaku dihukum mati, saya pengin dia diserahkan kepada keluarga (kami) biar saya menghakimi dia. Yang dia perbuat kepada adik saya," kata Afif Shandy, kakak YTR.
Kini perkara tersebut memasuki proses hukum. Sementara itu, perjuangan YTR belum selesai. Setelah berhasil diselamatkan dari penyekapan yang berlangsung lama, ia masih harus menjalani rangkaian operasi, terapi, dan pemulihan panjang untuk mengembalikan kondisi fisik maupun psikisnya.





