Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Penyekapan di Senen

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga orang pria di toko percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat. Operasi penyelamatan ini berhasil membongkar aksi keji para pelaku.

"Saat itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan darurat dari masyarakat melalui saluran call center 110 kepolisian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Polisi Tetapkan 7 Tersangka terkait Penyekapan Karyawan di Senen

Reynold mengungkapkan peristiwa tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi darurat itu segera ditindaklanjuti secara taktis oleh operator 110 Jakarta Pusat bersama Pamapta serta unit reserse dari Polsek Senen untuk mendatangi lokasi kejadian.

Petugas gabungan yang tiba di TKP, yakni Toko Percetakan Mauprint di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, langsung menemukan ketiga korban. Ketiganya dalam kondisi mengenaskan akibat disekap. 

"Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra," jelas Reynold.

Petugas di lapangan bergerak cepat melakukan evakuasi penyelamatan terhadap ketiga korban untuk pemeriksaan medis dan psikologis lebih lanjut. Di waktu yang bersamaan, polisi mengepung lokasi dan menangkap komplotan pelaku tanpa perlawanan.

"Bersamaan dengan evakuasi tersebut, polisi juga langsung meringkus tujuh orang terduga pelaku yang berada di lokasi," ucap Reynold.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki, MML, 40; AI, 41; S, 48; AYAL, 29; NHJ, 42; serta dua perempuan CML, 37 dan II, 36. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menerapkan metode kekerasan fisik yang terstruktur agar korban tidak berdaya.

"Para pelaku menggunakan modus penyekapan disertai kekerasan fisik. Agar korban tidak melarikan diri atau berpindah tempat, para pelaku memasung kaki ketiga korban dengan alat pengikat besi buatan yang dilapisi karet ban," ucap Reynold.


Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

Tidak hanya disiksa, para korban juga diperas oleh pelaku. Salah satu korban bahkan telah dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta melalui transfer kartu ATM atas nama tersangka II.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk menyekap korban, meliputi satu rantai besi sepanjang 1 meter, satu kabel sling baja, lima gembok berbagai merek beserta anak kuncinya, tiga besi pengikat kaki, mesin gerinda, dan satu unit bor.

"Saat ini, ketujuh tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat," tegas Reynold.

Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka kini dijerat pasal berlapis pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 482 dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 dengan ancaman 6 bulan penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Sigi pastikan akurasi data korban gempa lewat uji publik
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
AS-Iran Sepakat Setop Saling Serang, Berunding di Qatar Pekan Ini
• 12 jam laludetik.com
thumb
Presiden Prabowo Serukan Persatuan Potensi Bangsa Lewat Sains dan Teknologi
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Sebut Ada Pelanggaran Prosedur dan Privasi saat Penangkapan
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Ada 68.569 Pemilih Logo HUT ke-81 RI, 300 Orang Beruntung Dapat Hadiah!
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.