Bisnis.com, JAKARTA — Hitung mundur penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dimulai. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menargetkan platform digital menjadi pemungut pajak atas transaksi merchant atau penjual, menggantikan mekanisme setor mandiri yang selama ini berlaku.
Di atas kertas, kebijakan ini bukan pajak baru. Pemerintah menegaskan aturan tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan, bukan menambah jenis maupun tarif pajak. Namun, menjelang implementasi, masih ada pekerjaan rumah berupa kesiapan sistem, aturan teknis, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pelaku industri pun berharap implementasi dilakukan secara bertahap agar penyesuaian sistem dan proses bisnis tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penunjukan marketplace sebagai pemungut bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan skema tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, yakni dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” kata Inge dalam UMKM Insight di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan pelaku usaha yang selama ini berjualan secara mandiri tetap memiliki kewajiban membayar PPh. Bedanya, setelah aturan berlaku, proses pemungutan akan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.
Inge menegaskan pajak yang dipungut marketplace tetap dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga tidak menimbulkan pemungutan ganda. Seller yang hanya berjualan melalui marketplace juga tidak perlu lagi menyetor PPh setiap bulan, melainkan cukup melaporkannya dalam SPT Tahunan.
DJP juga memastikan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemotongan PPh. Penjual hanya perlu menyampaikan surat keterangan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.
Apabila omzet telah melampaui Rp500 juta, marketplace mulai memungut PPh sesuai ketentuan. Meski demikian, penjual tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari marketplace maupun penjualan di luar platform, dalam SPT Tahunan.
Untuk mendukung pengawasan, DJP menyiapkan integrasi data transaksi dari berbagai marketplace. Data penjualan akan digabungkan berdasarkan identitas wajib pajak sehingga transaksi dari lebih dari satu platform dapat diakumulasi.
“Kalau misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," terangnya.
Selain itu, bukti potong yang diterbitkan marketplace akan langsung masuk ke akun Coretax wajib pajak sehingga memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi pajak.
Meski pemerintah menargetkan implementasi dimulai pada 1 Juli 2026, Inge mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh masih menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Menurut dia, DJP telah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah platform digital. Namun, kesiapan masing-masing marketplace masih berbeda-beda karena mereka perlu menyesuaikan sistem untuk melakukan pemotongan, menerbitkan bukti potong, hingga melaporkan transaksi kepada DJP.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan mekanisme baru tersebut tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kewajiban membayar pajak sebenarnya telah berlaku sejak lama. Melalui kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli nanti, marketplace hanya ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjual.
"Sebetulnya pajak itu tetap harus bayar. Cuma di PMK ini, PMK yang sebetulnya tahun lalu ini sudah keluar, tapi ditunda, baru diberlakukan nanti mulai tanggal 1 Juli. Sebetulnya adalah menugaskan platform sebagai pemungut pajak. Ini menciptakan persamaan nih, yang offline dipajakin, masa yang online tidak dipajakin," kata Temmy.
Dia menegaskan skema tersebut tidak mengubah besaran pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pemungutan yang kini dilakukan oleh marketplace.
“Kalau memang dia orang PPh pribadi, di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kayaknya sama aja kok pajak. Hanya yang ngutip adalah sekarang platform. Itu pun dengan syarat tertentu, platform dengan syarat tertentu yang transaksinya ada batasan juga,” ujarnya.
Temmy menilai mekanisme tersebut tidak akan menyulitkan platform karena seluruh transaksi penjual telah terdokumentasi secara digital dan dapat dijadikan dasar penghitungan pajak.
Dia juga mengingatkan bahwa potongan yang selama ini dikenakan marketplace kepada penjual bukan merupakan pajak, melainkan biaya layanan berupa komisi, biaya administrasi, promosi, dan iklan. Menurutnya, admin fee platform berkisar 10%–18% dari nilai transaksi dan dapat meningkat hingga sekitar 25% apabila seluruh fitur promosi digunakan.





