Selama periode 1-28 Juni 2026, pihaknya telah menangani 126.180 konten terkait judi online.
IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menemui pihak Meta, menyusul maraknya spam promosi judi online khususnya pada platform media sosial Instagram dan Facebook.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas komentar promosi judi online ditemukan pada platform yang berada di bawah naungan Meta.
Selama periode 1-28 Juni 2026, pihaknya telah menangani 126.180 konten terkait judi online. Dari jumlah tersebut, mayoritas berupa situs judi online sebanyak 111.279 konten.
Selain itu, Komdigi juga menemukan konten pada YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta sebanyak 4.549 konten, serta platform X sebanyak 622 konten.
"Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini dan bagi platform lainnya kami imbau untuk terus memperketat pengawasan judi online di platform digital masing-masing," kata Alexander dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Senin (29/6/2026).
Alexander menjelaskan, Komdigi menemukan pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun-akun bodong dan sistem otomatis atau bot. Modus tersebut dilakukan dengan membanjiri kolom komentar akun-akun media sosial yang viral atau memiliki jangkauan publik tinggi.
Komdigi juga menemukan adanya operasi penyebaran spam judi online yang dilakukan secara terkoordinasi lintas negara dan terhubung dengan sejumlah platform perjudian daring melalui sistem afiliasi.
"Nah, berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar Rawitbet melalui sistem afiliasi," ujarnya.
Menurut Alexander, aktivitas tersebut dilakukan menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat.
Selain berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, Komdigi juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menindak jaringan judi online.
"Satu minggu terakhir, kami juga berkoordinasi secara intens dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar penegakan hukum terhadap judi online terus dikuatkan. Atas temuan ini, kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi," kata Alexander.
Komdigi pun mengimbau masyarakat tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan komentar atau konten promosi judi online serta segera melaporkannya apabila ditemukan di media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama," cetusnya.
(Nadya Kurnia)




