JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).
"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," kata hakim.
Baca Juga: Bantahan Bupati Pati Nonaktif Sudewo: Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Saya
Adapun eksepsi yang diajukan pihak Sudewo di antaranya terkait penggabungan dua perkara yakni kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa dalam satu persidangan.
Hakim menilai penggabungan dua perkara tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Hakim juga menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.
Di sisi lain, penggabungan kedua perkara tersebut, justru menguntungkan pihak terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan dalam satu rangkaian persidangan.
"Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan," ujar hakim, dilansir dari Antara.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum atau JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Sudewo, yakni dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- bupati pati nonaktif sudewo
- sidang sudewo
- eksepsi
- eksepsi sudewo ditolak
- hakim tolak eksepsi sudewo
- kasus korupsi





