Hakim Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Sidang Berlanjut

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Bupati nonaktif Pati Sudewo (tengah) saat menyapa para pendukungnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,  menolak eksepsi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).

"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," kata hakim.

Baca Juga: Bantahan Bupati Pati Nonaktif Sudewo: Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Saya

Adapun eksepsi yang diajukan pihak Sudewo di antaranya terkait penggabungan dua perkara yakni kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa dalam satu persidangan.

Hakim menilai penggabungan dua perkara tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Hakim juga menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.

Di sisi lain, penggabungan kedua perkara tersebut, justru menguntungkan pihak terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan dalam satu rangkaian persidangan.

"Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan," ujar hakim, dilansir dari Antara.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum atau JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Sudewo, yakni dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • bupati pati nonaktif sudewo
  • sidang sudewo
  • eksepsi
  • eksepsi sudewo ditolak
  • hakim tolak eksepsi sudewo
  • kasus korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Sita Aset Hanania Group: Tanah hingga Kendaraan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Taklukkan Pelita Jaya 3-2 di Babak Final
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Menjamin Hak Warga Menentukan Masa Depan Wilayahnya!
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Bawaslu: AI dan Transaksi Elektronik Ubah Pola Pelanggaran Pemilu
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.