Bawaslu: AI dan Transaksi Elektronik Ubah Pola Pelanggaran Pemilu

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi digital telah menggeser pola konvensional tindak pidana pemilu ke arah siber. Otoritas pengawas pemilu mendesak adanya pembaruan hukum acara pidana pemilu agar aparat penegak hukum tidak gagap dan mampu beradaptasi dalam meredam modus kejahatan baru tersebut.

"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
 

Baca Juga :

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Puadi menegaskan, transformasi digital yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini menuntut kesiapan regulasi yang kokoh demi menjaga kesucian dan integritas demokrasi. Jika hukum acara tidak segera dievaluasi, efektivitas penegakan keadilan di lapangan dikhawatirkan akan tumpul.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," tegas Puadi.

Selain faktor digitalisasi, Bawaslu juga menyoroti urgensi penyelarasan atau harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan aturan payung hukum pidana nasional seperti KUHP dan KUHAP. Sinkronisasi ini dinilai krusial untuk mengeliminasi tumpang tindih regulasi sekaligus menjamin kepastian hukum yang mutlak.

Terdapat lima isu krusial yang digarisbawahi oleh Bawaslu dalam pembaruan sistem pidana pemilu ini. Kelima poin tersebut mencakup kejelasan hubungan asas hukum khusus (lex specialis) dan hukum umum (lex generalis), penguatan struktural Sentra Gakkumdu, penerapan asas keadilan restoratif (restorative justice), digitalisasi pembuktian perkara, serta penyeimbangan antara penanganan perkara kilat (due process of law).


Ilustrasi pemilu. Foto: Dok. Medcom.id.

Melalui forum harmonisasi regulasi ini, Bawaslu berharap dapat melahirkan draf rekomendasi komprehensif yang kuat. Hasil kajian ini nantinya akan disodorkan kepada legislatif sebagai cetak biru atau pegangan utama dalam proyeksi revisi undang-undang pemilu di masa depan.

"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," kata Puadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bos Percetakan jadi Otak Penyekapan 3 Karyawan di Senen
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Poros Maritim Digital: Mempersipakan Pelaut Indonesia Menghadapi Era Baru
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Remaja Wanita Diduga Disekap-Diperkosa Pacar di Kendari, Polisi Evakuasi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Gelombang Panas, Slovakia dan Hungaria Catat Rekor Suhu 41 Derajat Celcius
• 2 jam laludetik.com
thumb
Investasi Belum Merata, Pekerja Formal Priangan Timur Masih Tertinggal
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.