Diperiksa Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku Rp 10 Juta dari Hanania Travel

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin, memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan umrah Hanania Travel. Dalam agenda pemeriksaan yang digelar di Polda Metro Jaya itu, Awkarin diperiksa selama lebih kurang 3 jam.

Awkarin mengaku ditanya selama 33 pertanyaan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Awkarin menjelaskan perihal kerja samanya dengan pihak Hanania Travel.

Menurut Awkarin bentuk kerja samanya dengan Hanania berbentuk barter. Ia diminta untuk membuat ada 12 postingan, 9 postingan foto dan 3 postingan video atau reels-lah.

"Mungkin pada mengiranya kalau kami baru bekerja sama baru-baru ini. Itu nggak. Kami bekerja sama itu sekitar 2 tahun yang lalu dan mungkin kita nggak tahu pastinya seperti apa," kata Awkarin.

"Itu penyidik yang tahu untuk aliran dana atau apa pun yang digunakan pada saat waktu kami di-endorse atau barter pada saat waktu 2024 silam itu. Adakah aliran dana atau apa pun itu, apakah uang segala macam itu untuk endorse kita dari jemaah atau apa pun itu kami tidak tahu-menahu," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengungkapkan bahwa kliennya menjawab seluruh pernyataan penyidik dengan lancar. Khususnya soal hubungan kerja sama dengan Hanania.

Selain itu, pihak Awkarin juga menerima uang saku dalam perjalanan umrah itu. Artahsasta menjelaskan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang saku sebesar Rp 10 juta tersebut.

"Nah, kami tegaskan juga bahwa memang pada faktanya klien kami menerima uang saku. Dan pada kesempatan hari ini, pemeriksaan hari ini, klien kami telah memberikan kembali Rp 10 juta tersebut, mengembalikan uang saku tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, begitu," tukasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut pemeriksaan Awkarin sempat dijadwalkan ulang. Awkarin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penipuan umrah Hanania Travel.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 140 saksi. Sebanyak 122 di antaranya merupakan jemaah yang menjadi korban. Total korban dalam kasus ini mencapai 337 orang.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Dana para jemaah diduga digunakan untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran kepada influencer.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kanada pastikan langkah ke 16 besar usai tundukkan Afrika Selatan 1-0
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kurs Dolar AS BCA, BRI, Mandiri, dan BNI saat Rupiah Menguat Hari Ini (29/6)
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Akhir Pelarian Pelempar Molotov Salah Sasaran di Koja
• 1 jam laludetik.com
thumb
Bukan Cuma Soal Kasih Sayang, Ini 7 Pola Asuh yang Baik untuk Kesehatan Mental Anak
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Mobil Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Jadi Sasaran Teror Lempar Batu
• 17 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.