MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi kepada Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Lewat Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026, sanksi yang sempat dibatalkan pengadilan tingkat pertama dan banding telah ditetapkan tetap sah berlaku.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," bunyi amar Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026, dikutip Senin (29/6/2026).

"Kabul Kasasi Batal JF Adili Sendiri Tolak Gugatan," bunyi amar Putusan Nomor 347 K/TUN/2026.

Baca juga: Bahlil Umumkan Harga Gas Industri Turun Jadi 13 Dollar AS per MMBTU Usai Dikeluhkan Pelaku Usaha

Respons UI

Merespons putusan tersebut, UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari laman resmi UI, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa hal terpenting adalah menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik.

"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri dikutip Senin (29/6/2026).

Baca juga: Bahlil, Dasco, BI, DEN, hingga Kemenkeu Kumpul di DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu gedung Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat.

Di samping itu, UI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal.

Demi memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya UI untuk menjaga muruah institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik.

Sanksi kepada Promotor Disertasi Bahlil

Sebagai informasi, sengketa hukum ini bermula dari terbitnya SK Rektor UI yang menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam polemik disertasi mahasiswa S3 Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadalia pada Maret 2025.

SK Rektor UI itu menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto.

Baca juga: Prabowo dan Bahlil Bedah 3 Masalah PLN Usai Pemadaman Listrik Bergilir

Pihak-pihak lain yang terlibat dalam polemik disertasi Bahlil, yaitu Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dan kepala program studi.

Adapun sanksi tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dari sidang dugaan pelanggaran etik oleh empat organ di UI yakni, Dewan Guru Besar UI (DGB), Senat Akademik, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI.

UI juga menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam polemik disertasi Bahlil.

Namun setelah itu, pihak promotor dan ko-promotor mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan sanksinya.

Baca juga: Respons Bahlil soal Kompensasi Pemadaman Listrik PLN untuk Masyarakat

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Rektor UI, Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta pada Jumat (7/3/2025) siang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elpiji 3 Kg di Toraja Utara Langka dan Dijual Rp50 Ribu, Ini yang Dilakukan Disperindag
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Menko Airlangga: Ekonomi Nasional Masih di Jalur Positif di Tengah Ketidakpastian Global
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Dampak El Nino, BMKG Ingatkan Risiko ISPA dan Polusi Udara Perkotaan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo: Kebebasan Akademik Harus Dijaga, Jangan Melebar ke Hal Lain | SAPA MALAM
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Seskab Teddy: Program Magang Nasional 2026 Dibuka, Diikuti 150 Ribu Peserta
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.