Polisi Ungkap Motif Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat, Tuntut Tebusan Rp150 Juta

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap motif penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat yang dipicu tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai sekitar Rp230 juta, dengan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Motif Penyekapan Berawal dari Tuduhan Pencurian

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya menuduh ketiga karyawan bertanggung jawab atas hilangnya pelat besi untuk dasar cetak sablon milik perusahaan.

"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," ungkap Reynold.

Berdasarkan tuduhan tersebut, para pelaku menyekap ketiga korban, melakukan penganiayaan, serta memeras mereka dengan meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta dari masing-masing korban.

Total uang tebusan yang diminta para pelaku mencapai Rp150 juta dan dijadikan syarat agar ketiga korban dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan keluarga korban sempat berupaya memenuhi permintaan pelaku demi keselamatan anggota keluarganya.

"Ada barang bukti Rp55 juta. Sebanyak Rp50 juta dari keluarga korban A, kemudian keluarga korban R membayar Rp5 juta yang didapat dari menggadaikan sepeda motor. Namun, para pelaku menolak melepaskan korban karena meminta seluruh tebusan Rp150 juta dipenuhi sekalian," kata Roby.

Polisi telah menyita uang tunai Rp55 juta sebagai barang bukti yang terdiri atas Rp50 juta dari keluarga korban A dan Rp5 juta dari keluarga korban R yang diperoleh dengan menggadaikan sepeda motor.

Meski sebagian uang telah diserahkan, para pelaku tetap menolak membebaskan para korban karena bersikeras meminta seluruh tebusan Rp150 juta dibayarkan sekaligus.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kepolisian membeberkan peristiwa ini bermula pada Jumat, 26 Juni, sekitar pukul 21.00 WIB saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan darurat dari masyarakat melalui saluran Call Center 110.

"Saat itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan darurat dari masyarakat melalui saluran call center 110 kepolisian," ujar Reynold.

Informasi tersebut langsung diterima operator Call Center 110 Jakarta Pusat dan segera ditindaklanjuti bersama personel Samapta serta unit reserse Polsek Senen yang diterjunkan ke lokasi.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menyelamatkan ketiga korban yang dipastikan berada dalam kondisi sehat.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepolisian masih mendalami modus operandi para tersangka serta menyelidiki dugaan adanya kejadian serupa yang pernah terjadi di lokasi pertokoan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Unisma Bekasi
• 6 jam laludisway.id
thumb
Air Laut Jadi Pendingin Alami, Peluang Indonesia di Era Dunia Makin Panas
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Maybank Indonesia (BNII) Akan Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK)
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Rupiah diperkirakan melemah seiring antisipasi rilis data ekonomi AS
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Wali Kota Makassar Tegaskan Pentingnya Integritas dalam Pengelolaan Dana BOS untuk Cegah Kemiskinan Terstruktur
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.