JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Agung Harsoyo menyebut berdasarkan fakta empiris, tak ada kerugian sistemik dari kuota internet yang hangus.
Pasalnya, kata dia, apabila suatu sistem benar-benar merugikan konsumen secara struktural, maka muncul gejala yang jelas, seperti harga kuota yang terus meningkat, pilihan layanan yang semakin sedikit, penetrasi layanan yang menurun, kualitas layanan yang memburuk, atau terjadi kegagalan pasar.
"Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya," ucap Agung dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Ahli di Sidang MK Nyatakan Negara Harus Atur soal Kuota Internet Hangus
Ia mengungkapkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat, kapasitas jaringan meningkat, cakupan wilayah yang terlayani semakin luas, pilihan layanan semakin banyak, inovasi produk terus berkembang, dan biaya akses internet menjadi semakin terjangkau.
Maka dari itu, dia mengatakan fakta tersebut menunjukkan ekosistem yang ada telah bekerja secara efektif dalam menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Begitu pula jika dilihat berdasarkan perspektif asas undang-undang, Agung menyampaikan jika diukur berdasarkan asas yang ditetapkan dalam Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu tentang asas manfaat, masyarakat telah memperoleh akses digital yang luas dan terjangkau.
Baca juga: Hakim MK Minta Penjelasan Konkret Komitmen Layanan Rollover dalam Perkara Kuota Internet Hangus
Selain itu terkait asas adil dan merata, sambung dia, berbagai segmen masyarakat telah dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Kemudian untuk asas kepastian hukum, dia menuturkan hak, kewajiban, harga, dan syarat layanan telah disampaikan secara transparan.
Dengan demikian, dia mengatakan apabila ekosistem telekomunikasi dilihat secara utuh, negara telah melaksanakan kewajiban regulasinya, operator telah melaksanakan kewajiban penyelenggaraan layanannya, dan konsumen telah memperoleh haknya berupa akses, informasi, serta kebebasan memilih.
"Praktik yang berkembang selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," tuturnya.
Baca juga: YLKI di MK Ungkap Aduan Kuota Internet 9 GB Hangus: Rugikan Konsumen!
Agung yang merupakan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog tersebut, memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon dalam kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.
Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tersebut mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berisi dua poin, pertama: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, poin yang kedua: Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.





