Sakit Hati jadi Motif Pelempar Bom Molotov di Koja

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara mengungkap motif di balik aksi pelemparan bom molotov, penganiayaan, serta perusakan yang terjadi di wilayah Koja, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa sakit hati akibat konflik personal yang terjadi sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
 

Baca Juga :

3 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Makassar Dibekuk Polisi

Bima menjelaskan, insiden bermula saat para pelaku bersepakat merakit bom molotov di sebuah area pembuangan sampah. Salah satu pelaku berinisial MT juga membekali diri dengan sebilah senjata tajam jenis celurit sebelum mendatangi lokasi target di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.

Nahas, saat pelaku hendak menantang targetnya berduel, bom molotov yang dilemparkan justru salah sasaran. Botol berapi tersebut mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga,” ujar Bima.

Merespons laporan warga, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku utama berinisial H dan MT di dua lokasi berbeda, yakni di Cipinang Bali, Jakarta Timur, dan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.


Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakut.

Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial D yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejumlah barang bukti berupa motor pelaku, rekaman CCTV, pecahan botol molotov, batu, hingga hasil visum korban telah diamankan petugas untuk keperluan persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, perusakan, perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta penyalahgunaan senjata tajam di dalam KUHP. “Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," ucap Bima.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut Penyaluran Insentif Motor Listrik Mundur hingga Agustus 2026
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
10 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Paling Dicari dan Menjanjikan
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Fokus Pemulihan Kesehatan, Junkyu Akan Absen dari Kegiatan Bersama TREASURE
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
AM Hendropriyono Senang Kepercayaan Polri Naik Jadi 82%: Harus Dijaga
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ekonomi Sirkular dari Secangkir Kopi
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.