Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan belum menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengambilan agunan kendaraan oleh debt collector di Serang, Banten. OJK memilih mengedepankan langkah pembinaan sambil meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) 2 OJK, Wawan Supriyanto, mengatakan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 61 dan Pasal 62.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan jasa keuangan memastikan pihak ketiga berbadan hukum, memiliki izin yang diperlukan, serta menggunakan tenaga penagih yang telah memiliki sertifikasi.
"Ketika dia sudah melakukan kegiatan, tetap dimonitor. Jangan sampai sudah kerja sama, yang penting itu barang balik. Tetapi tidak dicek juga perilakunya. Ini yang kita soroti di kasusnya TAFS," ujar Wawan dalam sesi Journalist Class ke-12 OJK di Bintaro, Senin (29/6/2026).
Menurut Wawan, perusahaan tidak cukup hanya memastikan target penarikan agunan tercapai, tetapi juga wajib mengawasi cara dan mekanisme penagihan yang dilakukan pihak ketiga agar tetap sesuai ketentuan.
"Itu yang kita harapkan, ketika sudah menyerahkan kepada pihak ketiga, pastikan perilakunya benar," katanya.
Dalam kasus TAFS, OJK menemukan adanya penggunaan pihak ketiga dari vendor yang ditunjuk oleh mitra perusahaan. Skema tersebut dinilai membuat mekanisme pengawasan menjadi lebih kompleks sehingga perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penagihan dan pengambilan agunan.
Meski belum menjatuhkan sanksi administratif, OJK meminta TAFS segera membenahi sistem pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penagihan.
"Jadi bukan sanksi, sekarang kita bina. Anda benahi itu, monitor dengan baik. Karena pelakunya itu memang bukan pegawai dari pihak ketiga," ujar Wawan.
Baca Juga: Ada Indikasi Pelanggaran dalam Penarikan Agunan, OJK Kasih Waktu 7 Hari ke Toyota Astra Finance
Baca Juga: OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan dengan Kekerasan
Namun, OJK mengingatkan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Kami datang dengan pembinaan. Kalau itu nanti kemudian dia ulang lagi atau ada kejadian yang kurang lebih sama, mungkin kami akan bertindak lebih keras lagi. Artinya bisa saja kita lakukan pemeriksaan khusus," tegasnya.





